By November 25, 2013 0 Comments Read More →

UU KETENAGAKERJAAN PKWT / PKWTT , PHK dan Outsourcing

UU KETENAGAKERJAAN PKWT/PKWTT , PHK dan Outsourcing 

Novotel Hotel Gajahmada, Jakarta | 2 – 3 Desember 2013  | Rp. 4.000.000


Training Description :

Paparan mendalam Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam hal Hubungan Kerja , Pemutusan Hubungan Kerja dan Outsourcing.

 

Outline :

  1. Overview Hukum Ketenagerjaan ( UU No.13/2003)
  2. Hubungan Kerja : PKWT & PKWTT
  3. Outsourcing
  4. PHK
  5. Peraturan Perusahaan (PP)
  6. Peraturan Kerja Bersama ( PKB)

 

RUNDOWN WORKSHOP UU KETENAGAKERJAAN

09:30 – 12:00 – Bapak Drs. Wahyu Widodo MM Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
  •      Bagaimana mengatasi masalah pengupahan terhadap buruh yang melakukan demo bila dilihat dari UU Ketenagerjaan ,UMP,UMR dan alih daya  ?
  • Tindakan Tegas  yang bagaimana yang semestinya diambil oleh pemerintah terhadap pelaku demo Yang anarkis ? ?
  • Bagaimana mekanisme perhitungan upah  dan perhitungan jaminan sosial tenaga kerja bagi buruh dan alih daya ?

 

12:30 – 14:30 – Bapak Muhammad Rusdi, Sekjend Serikat Pekerja Indonesia

  • Apa benar Serikat Pekerja selalu menjadi kambing hitam setiap demo yang terjadi ?
    • Bagaimana mensikapi tuduhan tersebut ?
    • Apakah kewajiban Serikat Pekerja dalam Suatu perusahaan ?
    • Apakah Payung Serikat Pekerja diatur dalam Undang – undang Ketenagakerjaan ?

RUNDOWN WORKSHOP UU KETENAGAKERJAAN

09:30 – 12:00 – Bapak Umar Kasim, bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  •      Penyelesaian yang bagaimanayang harus dilakukan pemerintah menghadapi demo buruh? Merevisi UU ketenagakerjaan atau membuat Undang-undang terbaru sebagai paying hukum yang merangkul kepentingan semua pihak antara buruh, pengusaha dan pemerintah demi kepastian hukum dan usaha.
    • bagaimana cara perusahaan mengatasi serikat pekerja? Karena serikat pekerja adalah melindungi hak-hak buruh dalam bekerja

12:30 – 14:30 – Bapak Sahar Sinurat SH.MA, Direktur Pencegahan Penyelesaian Hubungan Indistrial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  • Apa yang menjadi pokok permasalahan konflik antara buruh dan pengusaha yang selalu berujung anarkis?
    • Mencegah setiap konflik yang terjadi antara buruh dengan perusahaan? Dalam hal apa saja konflik bias terjadi?
    • Bagaimana cara menyelesaikan konflik itu sendiri?
    • Regulasi dan implementasi UU no 13 tahun 2003 bila dihubungkan dengan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI bila melihat aksi demo yang berujung anarkis

 

Participants Get :

  • Handout/ Module/Hard Copy
  • Hand Out Soft Copy
  •  Foto Sesi
  • 2 x Lunch , 4 x Coffee Break
  • Sertifikat
  • Souvenir

 

Fasilitator 

  • REYTMAN ARUAN, Kasubag Hukum DEPNAKERTRANS
  • UMAR KASIM, Kabag Konsultasi Hukum DEPNAKERTRANS

About the Author:

Post a Comment