UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Yogyakarta | 27 – 29 Mei 2015 | IDR 6.000.000 per peserta
Bali | 27 – 29 Mei 2015 | IDR 8.000.000 per peserta
Bandung | 27 – 29 Mei 2015 | IDR 6.500.000 per peserta
Yogyakarta | 08 – 10 Jnni 2015 | IDR 6.000.000 per peserta
Bali | 08 – 10 Jnni 2015 | IDR 8.000.000 per peserta
Bandung | 08 – 10 Jnni 2015 | IDR 6.500.000 per peserta
Jadwal Training 2015 Selanjutnya …
DESCRIPTION
Undang-undang Ketenagakerjaan (disebut “hukum ketenagakerjaan”) menengahi hubungan antara pekerja, pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Hukum perburuhan kolektif berkaitan dengan hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan serikat pekerja. Sementara Hukum perburuhan individual menyangkut hukum tentang hak-hak karyawan di tempat kerja, melalui kontrak kerja. Hak Buruh telah mengalami perkembangan sejak pembangunan sosial dan ekonomi saat Revolusi Industri. Standar ketenagakerjaan adalah norma-norma sosial (dalam beberapa kasus juga standar teknis) untuk minimum kondisi yang dapat diterima secara sosial di mana karyawan atau kontraktor akan bekerja. Hukum perburuhan timbul karena permintaan pekerja untuk memiliki kondisi yang lebih baik, hak untuk berorganisasi, atau sebaliknya, hak untuk bekerja tanpa bergabung dengan serikat pekerja, dan pada saat yang bersamaan terjadinya permintaan pengusaha untuk membatasi buruh atas kekuasaan pada organisasi pekerja serta untuk menjaga biaya tenaga kerja yang rendah.
Dari sisi Pengusaha, biaya dapat meningkatkan karena pekerja terorganisir untuk mencapai upah yang lebih tinggi, atau mengesankan bahwa undang-undang telah memberikan persyaratan yang mahal, seperti kesehatan dan keselamatan atau pembatasan dalam mempekerjakan buruh. Organisasi pekerja, seperti serikat pekerja, juga dapat melampaui kekuasaannya dalam suatu industri murni, melalui sengketa guna mendapatkan kekuasaan politik. Oleh karena itu pada suatu Negara, hukum perburuhan adalah suatu wadah yang baik untuk produk, dan komponen, serta perjuangan antara kepentingan yang berbeda dalam masyarakat.
OBJECTIVES
- Menyamakan posisi tawar antara pengusaha dan karyawan, dimana urusan tersebut berhubungan antara pengusaha dan serikat pekerja. Hukum perburuhan memberikan hak karyawan untuk berserikat dan memungkinkan pengusaha dan karyawan untuk terlibat dalam kegiatan tertentu (misalnya pemogokan, tindak pencegahan, mencari perintah, larangan bekerja) sehingga tuntutan mereka terpenuhi.
- Sebagai wadah/tempat untuk mendengar perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang timbul dalam pelaksanaan undang-undang dan menentukan organisasi buruh akan mewakili unit karyawan dalam perundingan bersama dengan itikad baik. Dalam menetapkan pedoman dan peraturan untuk menentukan apa yang akan mewakili serikat pekerja.
- Membangun kerjasama dan hubungan antara pengusaha dan buruh secara teratur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perburuhan
- Memiliki Efek dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang akan mengakibatkan pemogokan oleh serikat pekerja dan kegiatan pemaksaan lainnya, dan mengatur hubungan tawar menawar antara pengusaha dan karyawan.
- Memberikan larangan bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam “praktek peruburuhan yang tidak adil dan menetapkan kewajiban dari kedua belah pihak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan itikad baik.
OUTLINE TRAINING UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
- Pengertian Hukum Perburuhan dan peraturan pelaksana lainnya
- Human Resources Planning and Talent Management
- Strategy Out-sourcing
- Strategy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
- Strategy Compensation and Benefits
- Conflict Resolution
- Managing Union Worker on Organization
INSTRUCTOR
Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., LLM
METHOD
Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.
TIME & VENUE
- 27-29 Mei 2015
- 8-10 Juni 2015
- 16-18 Juni 2015
- 24-26 Juni 2015
- 8-10 Juli 2015
- 14-16 Juli 2015
- 27-29 Juli 2015
- 5-7 Agustus 2015
- 18-20 Agustus 2015
- 26-28 Agustus 2015
- 2-4 September 2015
- 9-11 September 2015
- 28-30 September 2015
- 12-14 Oktober 2015
- 20-22 Oktober 2015
- 26-28 Oktober 2015
- 11-13 November 2015
- 16-18 November 2015
- 25-27 November 2015
- 21-23 Desember 2015
- Hotel Novotel Yogyakarta
TRAINING FEE
- IDR 6.000.000 per participant (Non-Residential)
- Minimal participants : 2 persons (Yogyakarta)
- Yogyakarta : Ibis Styles Dagen, Ibis Malioboro, Horison Ultima-Riss, Harper Mangkubumi, 101 Hotel, Grand Tjokro, Novotel, Grand Aston, Phoenix Hotel | Kuota Min. Peserta: 2 orang
- Bali : Ibis Styles Kuta, Ibis Dewi Sri, Ibis Bali Kuta, Ibis Circle Kuta, Harris Hotel | IDR. 8.000.000 Per Peserta (Non-Residential) | Kuota Min. Peserta: 5 orang
- Bandung : De Batara, Amaris, Golden Flower Hotel | IDR. 6.500.000 Per Peserta (Non-Residential) | Kuota Min. Peserta: 5 orang
TRAINING FACILITIES
- Quality Training Module
- Tas Backpack
- Stationeries
- Sertifikat
- Exclusive Polo shirt atau jaket
- Flashdisk berisi materi training undang-undang ketenagakerjaan
- 2x coffee break dan lunch
- Training akan running apabila telah tercapai kuota minimal peserta 2 orang.
- Transportasi Peserta dari Bandara/Stasiun KA ke training venue. (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama)