Tehnik Menyusun Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja
Tehnik Menyusun Peraturan Perusahaan & Perjanjian Kerja
Jakarta | 20 – 21 Maret 2014 | Rp. 3.500.000,-
Jakarta | 24 – 25 Juni 2014 | Rp. 3.500.000,-
Jakarta | 25 – 26 September 2014 | Rp. 3.500.000,-
Jakarta | 18 – 19 Desember 2014 | Rp. 3.500.000,-
Setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan harus sudah memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Bagi yang sudah memiliki PP, apakah PP tersebut sudah cukup berfungsi sebagai alat untuk lebih meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan? Begitu juga halnya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apabila Serikat Pekerja meminta untuk menyusun PKB baru sebagai pengganti PP atau memperbaharui PKB yang sudah hampir habis masa berlakunya, apakah manajemen telah memiliki kiat untuk menghadapinya?
Untuk itu Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja merupakan landasan kerja bersama antara pekerja & pengusaha. Namun tak jarang, yang telah disepakati tersebut justru menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Jikalau demikian, sudah benar & amankah peraturan atau perjanjian kerja yang telah Anda susun?
Dalam workshop ini para peserta akan melakukan simulasi tentang bagaimana cara menyusun PP atau PKB setelah sebelumnya mendapatkan pemahaman yang mendasar dari nara sumber melalui kajian regulasi terkait maupun share experience dari nara sumber.
Sasaran
- Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta memahami tekhnik negosiasi, penyusunan peraturan perusahaan & perjanjian kerja, sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.
- Lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Lebih memahami isi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sesuai peraturan perundang- undangan maupun sebagai bagian dari Manajemen SDM.
- Lebih terampil di dalam menyusun isi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sehingga perselisihan dalam pelaksanaan peraturan perusahaan & perjanjian kerja dapat dihindari.
- Lebih memahami teknik perundingan Perjanjian Kerja Bersama sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal.
Outline Materi :
- Dasar hukum PP
- Pengertian PP
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Pokok-pokok materi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang harus disepakati oleh pekerja-pengusaha
- Pengesahan PP
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
- Masa berlaku PP
- Dasar hukum PKB
- Pengertian PKB
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku PKB
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan
- Perbedaan PKB dan PP
- Penyelesaian perselisihan pelaksanaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja
Trainer :
Partogi Pangabean & Suzan T. Siregar
Para Professional dan Praktisi memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri
Investasi
Rp. 3.500.000,- (termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat)
Tempat
Hotel atau Business Building di Jakarta