Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementrian ESDM
SEMINAR SOSIALISASI dan PEMBAHASAN PP NO.9/2012
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementrian ESDM
Hotel Harris, Jakarta | 24 April 2012 | Rp. 3,500,000/peserta
Outline
- Latar Belakang digantinya PP No. 45/2003 dengan PP No.9/2012
- Permasalahn dan tantangan diterbitkanya PP No.9/2012
- Respond Pengusaha Pertambangan dengan dikeluarkanya PP No.9/2012
- Ketentuan ketentuan dalam PP No.9/2012 yang harus diperhatikan Pengusaha Pertambangan
Instruktur
- Tatang Sabaruddin – Kementrian ESDM
- Fadli Ibrahim – Kementrian ESDM
- Supriyatna Suhala – APBI
- Arfidea – Konsultant Hukum Pertambangan
Investasi
Rp. 3,500,000/peserta
Fasilitas :
- Tas Eksekutif
- Souivenir
- Materi Soft Copy
- Materi Hard Copy
- Lunch
- Coffeebreak 2x
- Sertifikat