By August 23, 2011 0 Comments Read More →

Sharia Contract Drafting : Panduan Mudah dalam Praktek Penyusunan Kontrak / Akad Syariah

Sharia Contract Drafting : Panduan Mudah dalam Praktek Penyusunan Kontrak / Akad Syariah

Skyline Business Centre , Jakarta | Selasa, 20 September  2011 | 08.30 – 16.00 wib | Rp. 1. 250.000,-/ peserta (nett)

Introduction

Selama ini banyak sekali pelatihan-pelatihan mengenai praktek pembuatan perjanjian termasuk dari teori dan aspek hukumnya. Namun, pelatihan yang terkait dengan pembuatan kontrak/akad syariah masih sangat jarang. Padahal, pelatihan ini cukup penting.

Sepintas teknik pembuatan perjanjian dan pembuatan kontrak/akad syariah adalah sama. Memang kedua teknik ini serupa tapi sebenernya tidak sama. Dari sisi dasar hukum saja keduanya sudah berbeda. Bila pembuatan perjanjian konvensional berlandaskan kepada Kitab Undang-Undang Hukum (KUh) Perdata, maka kontrak/akad syariah berlandaskan kepada KUH Perdata dan juga kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kontrak/Akad syariah memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan perjanjian atau kontrak konvensional. Adanya perbedaan dasar hukum dan karakteristik ini secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh terhadap klausul-klausul di dalam kontrak.

Melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami bagaimana teori dan praktek dalam membuat kontrak/akad syariah. Pengetahuan dan pemahaman atas kontrak/akad syariah ini akan menjadi lengkap dengan adanya skema-skema kerjasama bisnis yang memakai konsep syariah, yang juga akan diulas dalam pelatihan ini.

Pelatihan ini akan mencoba mengupas dan mengulas bagaimana teknik-teknik dan panduan mudah dalam penyusunan kontrak/akad syariah dalam transaksi bisnis dan keuangan Agar peserta lebih memahami lagi, pelatihan ini akan memfasilitasi simulasi pembuatan kontrak/akad syariah. Peserta akan diminta untuk membuat contoh kontrak/akad syariah yang kemudian akan dievaluasi dan dibahas bersama-sama.

Sasaran Peserta

Target peserta pelatihan ini adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah dan regulator
  • Lembaga Keuangan Bank & Non Bank
  • Pelaku Pasar Modal
  • Korporasi/Perusahaan
  • Dewan Pengawas Syariah
  • Praktisi Ekonomi Syariah
  • Investor
  • Praktisi & Konsultan Hukum, In House Lawyer, dan Notaris
  • Akademisi & Mahasiswa
  • Masyarakat umum yang tertarik dengan keuangan syariah

Waktu dan Tempat

  • Hari / Tanggal                   : Selasa, 20 September  2011
  • Waktu                                   : 08.30 – 16.00 wib
  • Tempat                                : Skyline Business Centre ,Menara Cakrawala Lt. 1 . Jl. MH Thamrin  – Jakarta

Narasumber:

  1. Iswahjudi Karim (Partners dari Karimsyah Lawfirm)
  2. Mirza Karim (Partners dari Karimsyaj Lawfirm)

 

Term of References (TOR) Workshop

Sesi I (Teori Penyusunan Kontrak/Akad Syariah)

  1. Apa itu kontrak/akad syariah
  2. Perbandingan perjanjian/kontrak konvensional dan kontrak/akad syariah
  3. Dasar hukum keduanya
  4. Syarat sah perjanjian/kontrak dan rukun kontrak/akad syariah
  5. Bentuk akad dan skema transaksi bisnis dan keuangan syariah
  6. Proses dan teknik penyusunan kontrak/akad syariah
  • Anatomi Akad (dan perbandingannya dengan perjanjian konvensional)
  • Klausul-klausul dalam kontrak/akad syariah
  • Para pihak
  • Objek akad
  • Prestasi dan kontraprestasi
  • Jaminan
  • Wanprestasi
  • Sanksi, denda, dan ganti rugi
  • Force Majeure
  • Amandemen dan pembatalan
  • Pilihan hukum dan jalur penyelesaian sengketa
  • Lain-lain
  •  Kontrak/akad syariah bilingual

7. Sekilas contoh kontrak/akad syariah

Sesi II (Praktek Penyusunan Kontrak/Akad Syariah):

  1. Praktek dan simulasi penyusunan kontrak/akad
  2. Evaluasi hasil praktek dan simulasi

Agenda Acara dan Narasumber
09.30-10.00        Registration & Coffe Break
10.00-12.00        Sesi I : Teori Penyusunan Kontrak/Akad Syariah  => by Iswahyudi A. Karim (Karimsyah Lawfirm)
12.00-13.00         Istirahat and Lunch
13.00-15.00          Lanjutan Sesi I => by Iswahyudi A. Karim (Karimsyah Lawfirm)
15.00-15.15        Coffe Break
15.15-18.00         Sesi II : Praktek Penyusunan Kontrak/Akad Syariah => by Iswahyudi A. Karim (Karimsyah Lawfirm
18.00- Selesai        Penutup & buka puasa bersama

Fee

Normal Price : Rp 1.250.000,- (including workshop materials, coffee breaks and lunch)

  • Pembayaran sebelum tanggal 25 Agustus2011 : Rp. 850.000,-
  • Pembayaran sebelum tanggal 10 September 2011 : Rp. 1.000.000,-
  • Pembayaran pada hari pelaksanaan dan setelah pelaksanaan : Rp. 1.250.000,-

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment