PREPARE YOUR TRANSFER PRICING DOCUMENTATION
HOW TO PREPARE YOUR TRANSFER PRICING DOCUMENTATION
Aryaduta Semanggi, Jakarta | July , 27th – 28th, 2011 | 09.00 – 16.00 WIB | Rp. 2.750.000,-/peserta
Regulasi mengenai transaksi Hubungan Istimewa (related parties transaction) yang sebelumnya diabaikan, saat ini mulai diawasi secara serius oleh Direktorat Jenderal Pajak. Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan peraturan tentang Transfer Pricing melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 16 September 2010.
Kehadiran peraturan tersebut tentunya melegakan, setelah selama dua tahun terakhir Wajib Pajak diliputi ketidakpastian hukum karena belum adanya guidance resmi pemerintah yang mengatur Transfer Pricing kecuali hanya mengacu pada OECD TP Guideline. Di samping itu Ditjen Pajak juga telah menerbitkan PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Tentunya Dirjen Pajak membuat regulasi tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Bagaimana mempersiapkan TP Documentation? Dan bila anda sudah mempersiapkannya, siapkah anda menghadapi pemeriksaan Transfer Pricing oleh pihak DJP?
Pada pelatihan ini Peserta akan memperoleh:
- Pemahaman konsep Transfer Pricing dalam perpajakan Indonesia,
- Metode yang diperbolehkan dan bagaimana aplikasinya dalam operasional transaksi perusahaan,
- Teknik menyiapkan TP Documentation yang benar sesuai ketentuan PER 43/PJ/2010,
- Pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) antara WP dengan DJP sesuai PER-69/[J/2010,
- Studi kasus dan contoh-contoh yang aplikatif sehingga para peserta dapat gambaran detail dan praktis bagaimana menyusun TP Documentation,
- Memahami resiko jika tidak membuat TP Documentation secara baik dan benar,
- Persiapan dan teknik menghadapi menghadapi pemeriksaan transfer pricing oleh DJP,
- Studi kasus atas transfer pricing dispute ketika berhadapan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Fasilitator
Abdul Rahim
Investasi
- Rp. 7.500.000, – (Registration 3 person/more)
- Rp. 2.500.000, – (Reg before July,, 20th, 2011)
- Rp. 2.750.000, – (Full Fare)