By October 26, 2009 0 Comments Read More →

Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia

Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia

Merchantile Athletic Club, Jakarta | Kamis, 10 Desember 2009 | Rp. 1.500.000,-


MATERI:

Konsep dan Konsepsi Piutang, Piutang Bermasalah dan Penanganannya.

  1. Perikatan, Perjanjian, Pertanggungjawaban perdata, penjaminan dan agunan menurut hukum Indonesia
  2. Pengenalan mengenai Piutang, Piutang Bermasalah dan penyebabnya
  3. Berbagai Alternatif penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
  4. Eksekusi agunan

Keberadaan dan Peran Pengadilan Niaga dalam penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah

  • Pengadilan Niaga dan Masalah Kepailitan & PKPU
  • Peran Kurator & Efektifitas Pengadilan Niaga dalam menangani dan menyelesaikan piutang bermasalah.


Nara Sumber: DR. Gunawan Widjaja, SH., MH., MM

Hari / Tgl         : Kamis / 10 Desember 2009

Waktu             : 08.30 s/d 17.00 WIB

Tempat           : Merchantile Athletic Club, Jakarta

Investasi         : Rp. 1.500.000,-/orang


Fasilitas :

  • seminar kit
  • sertifikat
  • lunch
  • 2x coffee break


Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment