PEMBEBASAN TANAH: Aspek Perlindungan Hukum, Praktek & Permasalahan, Kebijakan Pemerintah
PEMBEBASAN TANAH: Aspek Perlindungan Hukum, Praktek & Permasalahan, Kebijakan Pemerintah
Hotel Redtop Jakarta | Rabu & Kamis, 27 – 28 Juni 2012 | Rp 3.500.000,- / Peserta
PENDAHULUAN
Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :
- Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
- Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
- Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum.
Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.
Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.
Dalam workshop ini akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
Topik & Jadwal
Hari I ( Rabu, 27 Juni 2012 )
09.00 – 10.30 Pembebasan Tanah Dalam Perspektif UU No 12 Tahun 2012 Dibandingkan Dengan UU Lama
Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM (Lawyer & Pengamat Masalah Pertanahan)
10.30 – 10.45 Coffee break
10.45 – 12.00 Pembebasan Tanah Dalam Perspektif UU No 12 Tahun 2012 Dibandingkan Dengan UU Lama
Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM
12.00 – 13.30 Makan siang
13.30 – 15.00 Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pertanahan
Oleh : Ramli Hutajulu, SH, M.Hum ( Depdagri )
15.00 – 15.30 Coffee break
15.30 – 16.30 Penyelesaian Sengketa Tanah
Oleh : Ramli Hutajulu, SH, M.Hum
Hari II ( Kamis, 28 Juni 2012 )
09.00 – 10.30 Perlindungan Hukum Dalam Kerangka Pembebasan Tanah Di Indonesia
Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM (Lawyer & Pengamat Masalah Pertanahan)
10.30 – 10.45 Coffee break
10.45 – 12.00 Perlindungan Hukum Dalam Kerangka Pembebasan Tanah Di Indonesia
Oleh : DR Gunawan Widjaja, SH., MH., MM
12.00 – 13.30 Makan siang
13.30 – 15.00 Kegiatan Perolehan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan
( Swasta & Pemerintah )
Oleh : DR. Yusuf Susilo, SH, M.Hum ( BPN )
15.00 – 15.30 Coffee break
15.30 – 16.30 Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Fasilitas :
- Materi / Handout Workshop
- Makan Siang dan Coffee Break
- Sertifikat
Biaya :
Rp 3.500.000,- / Peserta