Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator – Akreditasi Mahkamah Agung RI
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Mediator
Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No. KMA/043/SK/VII/2004
HOTEL HARRIS TEBET, JAKARTA | RABU — MINGGU, 06 — 10 Maret 2013 | Rp. 7.000.000,-
Proses beracara di pengadilan adalah proses yang membutuhkan biaya dan memakan waktu. Karena sistem pengadilan konvensional, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Pihak yang kalah selalu tidak puas dan akhirnya banding ke pengadilan tinggi sampai ke mahkamah agung. Tidaklah aneh jika kemudian Mahkamah Agung Indonesia harus menangani kasus yang bertumpuk.
Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah hakim di dalam Mahkamah Agung karena angka kasus yang masuk ke Mahkamah Agung jauh lebih banyak dari pada kemampuan pemerintah untuk meningkatkan jumlah hakim di Mahkamah Agung. Sebagai alternatif, usaha untuk menyelesaikan masalah ini harus secara langsung pada tingkat terrendah dari Sistem Peradilan Indonesia, yaitu Pengadilan Negeri, dimana kasus pertama kali didengar.
Dengan alasan tersebut Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah Agung telah menyepakati untuk mendirikan program peradilan yang berhubungan dengan mediasi sebagai bagian dari program reformasi hukum dalam Program Pengembangan Nasional UU Nomor 25, 2000 (Undang-undang PROPENAS). The court-connected program diharapkan tidak hanya cara untuk mencapai proses resolusi perselisihan lebih efisien dan lebih sedikit mengeluarkan biaya, tetapi juga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih karena di bawah sistem court-connected, pihak-pihak yang berselisih sendiri memiliki wewenang untuk mengontrol proses dan hasil keluaran dari resolusi perselisihan.
Untuk merealisasikan program tersebut, Mahkamah Agung RI pada 11 September 2003 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2003 mengenai prosedur Mediasi dalam Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian direvisi dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.
Peraturan baru ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat untuk penyebaran informasi dan juga untuk mencari dan melatih kandidat yang berkualitas untuk menjadi mediator yang baik. Hal ini sejalan dengan peraturan MA tersebut yang menyatakan bahwa yang bisa menjadi mediator adalah hakim dan non hakim. Karena itu perlu dibuat lebih banyak program pelatihan untuk memperluas cakupan yang lebih lebar yang tidak hanya menangani hakim, tetapi juga publik termasuk akademisi dan praktisi hukum atau kaum profesional lain untuk memperkenalkan peraturan mengenai sistem court-connected mediation.
Dengan Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No. KMA/043/SK/VII/2004 sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi, Indonesian Institute for Conflict Transformation, bekerjasama dengan Legal Training Center (ILTC) akan menyelenggarakan:
FASILITATOR
- Hakim Agung MA-RI (Pembicara Tamu)*
- Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
- Sri Mamudji, S.H., M. Law Lib.
- Mas Achmad Santosa, SH., LLM.
- Wiwiek Awiaty, SH., M.Hum.
- Siti Megadianty Adam, S.H. MEL.
- Lita Arijati, SH., LL.M.
- Tony Budidjaja, SH., LLM.
- Ir. Alexander Lay, SH., LLM.
- Fatahillah, SH.,MLI., Msi.
- Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
- Gusrizal, SH., MH.
MANFAAT PELATIHAN
- Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan proses mediasi kepada peserta pelatihan;
- Untuk mensosialisasikan peraturan mengenai proses mediasi yang berhubungan dengan pengadilan;
- Untuk menyediakan materi-materi, buku pegangan bagi mediator;
- Untuk menginformasikan kode etik mediator.
MATERI PELATIHAN
SILABUS 40 JAM PELATIHAN MEDIATOR
1. | PERMA No. 1 Tahun 2008 dan Implementasinya |
2. | Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa |
3. | Pengantar negosiasi |
4. | Strategi perundingan |
5. | Analisis konflik |
6. | Pemahaman isu, posisi dan kepentingan |
7. | Pengantar mediasi |
8. | Teknik dan skill mediator |
9. | Mengungkap kepentingan tersembunyi |
10. | Tahapan mediasi |
11. | Penyusunan Agenda |
12. | Kaukus dan mediator’s trap |
13. | Kode etik mediator |
14. | Merancang kesepakatan |
Kurikulum ini telah disusun dengan persetujuan dari Mahkamah Agung RI (Silabus 40 Jam)
Syarat Kelulusan :
- Kehadiran 40 jam
- Pre-test (ujian teori)
- Post-test (ujian teori)
- Roleplay (ujian praktek)
Keterangan :
- Peserta minimum berpendidikan Strata Satu (S1) dari bidang ilmu apapun
Tempat
HOTEL HARRIS TEBET, JAKARTA
BIAYA PELATIHAN:
- Regular: RP. 7.000.000, –
- Early Birth: Rp. 6.500.000, – #before 13 Feb
- (termasuk Modul, Training Kit, Ujian Sertifikasi, Lunch dan Coffee break)