KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta | 25 – 27 Agustus 2015 | Rp 7.500.000
Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta | 24 – 26 November 2015 | Rp 7.500.000
Pendahuluan
Seiring tingginya kebutuhan listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan pokok bagi manusia, Indonesia saat ini memerlukan dukungan pasokan energi tenaga listrik. Kebutuhan tenaga listrik akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut kondisi ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin agar penyediaan tenaga listrik dapat tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang memadai. Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada 2019, pemerintah diharapkan memperbanyak pembangkit listrik mulut tambang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang diharapkan biaya pembangkitan akan lebih efisien karena tidak terkena biaya transportasi karena lokasi pembangkit dekat dengan tambang. Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, dilakukan oleh BUMN/BUMD yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Untuk dapat memenuhi kapasitas pertumbuhan listrik nasional, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta sebagai Independent Power Producer (IPP), koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik.
Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) angkatan III sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.
Manfaat Kursus Intensif Hukum Kelistrikan:
- Mengetahui penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembangkit listrik
- Izin-izin terkait dengan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Izin Operasi
- Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Izin Penjualan Tenaga Listrik
- Mengetahui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
- Mengetahui proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
- Coal Supply Agreement dalam IPP
- Memahami proses pembuatan Power Purchase Agreement (PPA) :
- Penjelasan umum tentang PPA
- Commercial terms sheet dalam PPA
- Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
- Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
- Memahami Engineering Procurement and Construction (EPC)
- Penjelasan umum
- Jenis-jenis EPC
- Commercial terms sheet
- Klausul penting dalam EPC
- Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
- Memahami Management Risk IPP
- Memahami Project financing proyek IPP
Siapa yang Harus Hadir?
Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:
- Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
- Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
- Konsultan Hukum (Lawyer)
- Notaris
- Perbankan
- Mahasiswa
Pembicara :
- Susyanto, S.H., M.Hum.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM - Ariesta Riendrias Puspasari. MM
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan,
Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan BKPM
- Satya Zulfanitra, M.sc.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM - Hernadi Buhron
Kepala Divisi Pengadaan Independent Power Producer (IPP) PLN - Aditya Kesha Wijayanto
Partner at Melli Darsa & Co - Muhammad Karnova
Partner at Hadiputranto, Hadinoto & Partners
- Marius Toime
Project finance partner at Berwin Leighton Paisner’s Singapore office - Aris Setiawan
Manajer PT PLN Enjiniring - Daniel Ginting
Managing Partner of Ginting & Reksodiputro
KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Angkatan II
Agenda
Agenda diskusi pada Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) adalah sebagai berikut:
Hari I – Selasa, 25 Agustus 2015 |
08:00 – 08:30 Registrasi |
08:30 – 10:15Materi I General Overview atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan pelaksanaannya
Pembicara: Susyanto, S.H., M.Hum. |
10:15 – 10:30 Coffee Break |
10:30 – 12:15Materi II Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit listrikPembicara: Ir. Ariesta Riendrias Puspasari. MM Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan BKPM
|
12:15 – 13:15 Lunch Break |
13:15 – 15:00Materi IIIRencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024·
Pembicara : Ir. Satya Zulfanitra, M.sc. |
15:00 – 15:15 Coffee Break |
15:15 – 17:00Materi IV Proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP.
Pembicara : Hernadi Buhron |
Hari II – Rabu, 26 Agustus 2015 |
08:30 – 12:15Materi V-VI Power Purchase Agreement (PPA)·
Pembicara : Aditya Kesha Wijayanto |
12.15 – 13.15 Lunch Break |
13:15 – 17:00Materi VII-VIII Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP·
Pembicara : Muhammad Karnova |
Hari III – Kamis, 27 Agustus 2015 |
08:30 – 12:15Materi IX-X Engineering Procurement and Construction (EPC)·
Pembicara: Marius Toime |
12.15 – 13.15 Lunch Break |
13:15 – 15:00Materi XI Management Risk IPP·
Pembicara : Aris Setiawan |
15:00 – 15:15 Coffee break |
15:15 – 17:00Materi XI Project Financing Proyek IPP
Pembicara: Daniel Ginting |
17:00 Closing |
Waktu:
Selasa – Kamis, 25–27 Agustus 2015
Tempat:
Grand Mercure Hotel, Harmoni – Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220
Investasi:
- Rp 6.500.000,00 (early bird) pendaftaran dan pembayaran sampai tanggal 18 Agustus 2015
Rp 7.500.000,00 (normal price) pendaftaran dan pembayaran setelah tanggal 18 Agustus 2015
Biaya sudah termasuk: Lunch, Coffee Break, Seminar Kit, Sertifikat
Special Benefit : Register 4 and get 5 th for free