Training Manajemen

KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN

KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN

Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta | 25 – 27 Agustus 2015 | Rp 7.500.000
Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta | 24 – 26 November 2015 | Rp 7.500.000

 

Pendahuluan

Seiring tingginya kebutuhan listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan pokok bagi manusia, Indonesia saat ini memerlukan dukungan pasokan energi tenaga listrik. Kebutuhan tenaga listrik akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut kondisi ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin agar penyediaan tenaga listrik dapat tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang memadai. Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada 2019, pemerintah diharapkan memperbanyak pembangkit listrik mulut tambang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang diharapkan biaya pembangkitan akan lebih efisien karena tidak terkena biaya transportasi karena lokasi pembangkit dekat dengan tambang. Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.

Berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, dilakukan oleh BUMN/BUMD yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Untuk dapat memenuhi kapasitas pertumbuhan listrik nasional, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta sebagai Independent Power Producer (IPP), koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik.

Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) angkatan III sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.

Manfaat Kursus Intensif Hukum Kelistrikan:

  • Mengetahui penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembangkit listrik
  • Izin-izin terkait dengan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan:
    • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
    • Izin Operasi
    • Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
    • Izin Penjualan Tenaga Listrik
  • Mengetahui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
  • Mengetahui proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
  • Coal Supply Agreement dalam IPP
  • Memahami proses pembuatan Power Purchase Agreement (PPA) :
    • Penjelasan umum tentang PPA
    • Commercial terms sheet dalam PPA
    • Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
    • Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
  • Memahami Engineering Procurement and Construction (EPC)
    • Penjelasan umum
    • Jenis-jenis EPC
    • Commercial terms sheet
    • Klausul penting dalam EPC
    • Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
  • Memahami Management Risk IPP
  • Memahami Project financing proyek IPP

 

Siapa yang Harus Hadir?

Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:

  • Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
  • Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
  • Konsultan Hukum (Lawyer)
  • Notaris
  • Perbankan
  • Mahasiswa


 

Pembicara :

  • Susyanto, S.H., M.Hum.
    Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM
  • Ariesta Riendrias Puspasari. MM

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan,

Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan BKPM

  • Satya Zulfanitra, M.sc.
    Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
  • Hernadi Buhron
    Kepala Divisi Pengadaan Independent Power Producer (IPP) PLN
  • Aditya Kesha Wijayanto
    Partner at Melli Darsa & Co
  • Muhammad Karnova

Partner at Hadiputranto, Hadinoto & Partners

  • Marius Toime
    Project finance partner at Berwin Leighton Paisner’s Singapore office
  • Aris Setiawan
    Manajer PT PLN Enjiniring
  • Daniel Ginting
    Managing Partner of Ginting & Reksodiputro

 

KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN

Angkatan II

Agenda
Agenda diskusi pada Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) adalah sebagai berikut:

Hari I – Selasa, 25 Agustus 2015
08:00 – 08:30 Registrasi
08:30 – 10:15Materi I
General Overview
atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan pelaksanaannya

  • Pembahasan pasal-pasal penting dalam Undang-undang No. 30 tentang Ketenagalistrikan.
  • Penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha penyedia tenaga listrik :
    • Kegiatan usaha penyedian tenaga listrik
    • Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
    • Usaha penunjang tenaga listrik
    • Tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan
    • Kebijakan dan perhitungan tarif tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 9 tahun 2014 tentang Tarif yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
  •  Insentif bagi investor di sektor ketenagalistrikan

 

Pembicara:

Susyanto, S.H., M.Hum.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM

10:15 – 10:30 Coffee Break
10:30 – 12:15Materi II
Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit listrikPembicara: Ir. Ariesta Riendrias Puspasari. MM

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan BKPM

 

12:15 – 13:15 Lunch Break
13:15 – 15:00Materi IIIRencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024·

  • Rencana penyediaan tenaga listrik
    • Prakiraan kebutuhan tenaga listrik
    • Rencana pengembangan pembangkit listrik
    • Rencana pengembangan PLTU batubara mulut tambang
    • Dana investasi yang dibutuhkan
  • Pihak ketiga non-IPP untuk membangun dan menyediakan listrik untuk pihak swasta yang lain dimana PLN tidak menjadi off-taker sepenuhnya
  • Skema power wheeling/pemberian wilayah usaha/excess power
  • Regulasi power wheeling/kerjasama antar wilayah usaha
    • Proyek transmisi dan distribusi yang dilaksanakan oleh PLN.
  • Beberapa ruas transmisi dan distribusi yang menghubungkan suatu pembangkit IPP ke jaringan terdekat dapat dibangun oleh pengembang IPP

 

Pembicara :

Ir. Satya Zulfanitra, M.sc.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM

15:00 – 15:15 Coffee Break
15:15 – 17:00Materi IV
Proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP. 

  • Realisasi pembangunan pembangkit listrik oleh PLN dan IPP
  • Lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW
  • Proses pemilihan langsung, proses penunjukan langsung dan tender pada IPP
  • Kriteria dalam menentukan pemenang dalam proyek IPP
  • Prosedur pembelian dan penetapan harga tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 1 tahun 2015

 

Pembicara :

Hernadi Buhron
Kepala Divisi Pengadaan Independent Power Producer (IPP) PLN

Hari II – Rabu, 26 Agustus 2015
08:30 – 12:15Materi V-VI
Power Purchase Agreement (PPA)
·

  • Penjelasan umum tentang PPA
  • Commercial terms sheet dalam PPA
  • Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
  • Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA

 

Pembicara :

Aditya Kesha Wijayanto
Partner at Melli Darsa & Co

12.15 – 13.15 Lunch Break
13:15 – 17:00Materi VII-VIII
Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
·

  • Penjelasan umum tentang CSPA
  • Commercial terms sheet
  • Klausul penting dalam CSPA
    • Coal spec.
    • Harga (berdasarkan Permen ESDM No. 10 tahun 2010)
    • Delivery
    • Default – quality and quantity
    • Etc
  • Pembahasan pasal demi pasal

 

Pembicara :

Muhammad Karnova
Partner at Hadiputranto, Hadinoto & Partners

Hari III – Kamis, 27 Agustus 2015
08:30 – 12:15Materi IX-X
Engineering Procurement and Construction (EPC)
·

  • Penjelasan umum
  • Jenis-jenis EPC
  • Commercial terms sheet
  • Klausul-klausul penting dalam EPC
  • Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC

 

Pembicara:

Marius Toime
Project finance partner in Berwin Leighton Paisner’s Singapore office

12.15 – 13.15 Lunch Break
13:15 – 15:00Materi XI
Management Risk IPP
·

  • Jenis- jenis resiko dalam
    • Financial risk
    • Technical risk
    • Regulatory risk
    • Economical risk
  • Mitigasi resiko pada proyek IPP
  • Case study

 

Pembicara :

Aris Setiawan
Manager PT PLN Enjiniring

15:00 – 15:15 Coffee break
15:15 – 17:00Materi XI
Project Financing Proyek IPP 

  • Struktur pembiayaan pada IPP Project
  • Dokumentasi legal
    • Financing agreement
    • Security agreement
  • Faktor resiko pada pembiayaan IPP Project
  • Case study

 

Pembicara:

Daniel Ginting
Managing Partner of Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy LLP

17:00 Closing

  

Waktu:

Selasa – Kamis, 25–27 Agustus 2015

 

Tempat:

Grand Mercure Hotel, Harmoni – Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220

 

 

Investasi:

  • Rp 6.500.000,00 (early bird) pendaftaran dan pembayaran sampai tanggal 18 Agustus 2015
    Rp 7.500.000,00 (normal price) pendaftaran dan pembayaran setelah tanggal 18 Agustus 2015

Biaya sudah termasuk: Lunch, Coffee Break, Seminar Kit, Sertifikat
Special Benefit : Register 4 and get 5 th for free

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment