Kupas Tuntas Transfer Pricing Dalam SPT PPh Badan 2010
Hotel Bumikarsa, Jakarta | Kamis, 27 Oktober 2011 | Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB | Rp 1.500.000,-
DESKRIPSI:
Transfer pricing dalam masalah perpajakan merupakan isu sentral saat ini sejak Ditjen Pajak mengintensifkan pemerikasaan pajak terkait dengan transaksi afiliasi di tahun 2010. Ditjen Pajak pun telah mengompilasi ketentuan perpajakan, standar akuntansi keuangan, dan standar profesi akuntan publik yang terkait dengan transaksi afiliasi. Ini menjadi upaya serius Ditjen Pajak agar pegawainya memiliki pemahaman memadai dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi afiliasi.
Ditjen Pajak pun telah menerbitkan ketentuan tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Per-43/PJ/2010). Selain itu, panduan pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi pun telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak (S-153/PJ.04/2010).
Terkait dengan pengisian SPT PPh Badan 2010 ini, setiap wajib pajak yang periode pembukuannya Januari-Desember harus bersiap-siap mengisi formulir khusus 3A yang menjadi pangkal tolak apakah Ditjen Pajak perlu meneliti atau bahkan memeriksa transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak.
Pertanyaan yang muncul di antaranya adalah: 1) Apa konsekuensinya jika wajib pajak tidak membuat dokumentasi transfer pricing?; 2) Apa konsekuensinya jika wajib pajak sudah membuat dokumentasi transfer pricing?; 3) Apa saja yang harus dibuat untuk memenuhi semua persyaratan di dalam formulir khusus 3A SPT PPh Badan 2010?
Untuk mengetahui permasalahan pajak atas transaksi afiliasi dan untuk mendapatkan jawaban tuntasnya, penting bagi Anda menghadiri lokakarya kami yang akan membahas hal-hal sbb.:
SUB TOPIK BAHASAN:
1. Hubungan Istimewa
- Jenis Hubungan Istimewa.
- Penentuan Harga Perolehan Dalam Transaksi Pengalihan Harta.
- Hubungan Istimewa Dalam UU PPh.
2. Transfer Pricing
- Pengertian Transfer Pricing.
- Transfer Pricing Rules.
- Transfer Pricing Rules di Indonesia.
- Metode dan Teknis Penghitungan Harga Wajar.
- Pemeriksaan Transfer Pricing.
- Advance Pricing Agreement (APA).
- Pembuatan TP Documentation
3. PSAK 7(Revisi – Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa)
- Ruang lingkup PSAK 7.
- Definisi.
- Penjelasan.
- Persoalan Pihak-Pphak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- Pengungkapan.
4. Standar Profesi Akuntan Publik terkait Transaksi Pihak-pihak berelasi
INSTRUKTUR:
PRIANTO BUDI S.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.
BIAYA INVESTASI:
- Rp 1.500.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.