Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah serta Praktek Panduan Penggunaan Aplikasi versi 4 E-Purchasing
Hotel Ibis, Yogyakarta | 15 – 17 Juli 2019 | Rp 7.900.000 per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 22 – 24 Juli 2019 | Rp 7.900.000 per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 29 – 31 Juli 2019 | Rp 7.900.000 per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 05 – 07 Agustus 2019 | Rp 7.900.000 per peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
Deskripsi Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat (1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan. Selain itu dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 juga mengatur mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai unit kerja K/L/D/I untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu, proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tata cara e-Tendering, syarat dan ketentuan serta panduan pengguna (user guide) diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang e-Tendering. Produk yang sudah tampil di e-Catalogue Produk Barang/Jasa Pemerintah dapat dibeli dengan menggunakan e-Purchasing. E-Catalogue Produk Barang/Jasa Pemerintah menampilkan informasi penyedia produk, spesifikasi produk, harga, serta gambar dari produk barang/jasa pemerintah.
Materi Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
- Perpres No 4/2015- Perka LKPP No 14 Tahun 2015 Perjanjian kerjasama untuk pencantuman Barang / Jasa dalam katalog elektronik sebagai dasar melakukan e- purchasing.
- SE Kepala LKPP NO 4 Tahun 2016 tentang pengusulan Barang/ Jasa untuk katalog Elektronik
- Konsep Kebijakan Pengembangan E- Katalog
- Alur Proses Prakatalog Nasional Dan Daerah
- Review kebijakan e–purchasing Berbasis E-Katalog Pemerintah , Konsep , Fungsi, Tujuan dan Penggunaannya
- TataCara Penyusunan dan Merancang Perjanjian / Kontrak
- Konsep Kontrak / Perikatan
- Pedoman Negosiasi
- Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 4 E–Purchasing
- Alur Proses e–catalogue Produk Barang / Jasa Pemerintah
- Case and Study
- Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
- 15 – 17 Juli 2019
- 22 -24 Juli 2019
- 29 – 31 Juli 2019
- 5 – 7 Agustus 2019
- 13-15 Agustus 2019
- 19 – 21 Agustus 2019
- 26 -28 Agustus 2019
- 02 – 04 September 2019
- 09-11 September 2019
- 16 – 18 September 2019
- 23 – 25 September 2019
- 30 September – 02 Oktober 2019
- 07 – 09 Oktober 2019
- 14 – 16 Oktober 2019
- 21 – 23 Oktober 2019
- 28 – 30 Oktober 2019
- 04 – 06 November 2019
- 11 – 13 November 2019
- 18 – 20 November 2019
- 25 – 27 November 2019
- 02 -04 Desember 2019
- 9 – 11 Desember 2019
- 16 – 18 Desember 2019
- 23 – 24 Desember 2019
- 30 – 31 Desember 2019
Investasi dan Fasilitas Training Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
- 7.900.000 (Non Residential, Belum Terasuk Pajak PPn 10%)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur Training Kebijakan E-Purchasing berbasis E-Katalog Pemerintah
Team Instruktur