By March 8, 2010 0 Comments Read More →

Hukum Pertanahan: Aspek Hukum Tanah Sebagai Agunan Kredit

Hukum Pertanahan: Aspek Hukum Tanah Sebagai Agunan Kredit
Jakarta | 7-8 April 2010 | Rp. 3.750.000


Anda Sudah Memiliki Sertifikat Tanah?
Perusahaan Anda Sudah Mengantongi Sertifikat HGU, HGB, HPL?
Jangan Tenang Dulu..! Tanah Anda Masih Bisa Terkena Penggusuran.

Sengketa pertanahan yang melibatkan banyak orang pernah terjadi pada tahun 2007 lalu. Sebuah lahan pertanahan  seluas 59 hektar di Meruya Selatan yang di atasnya telah berdiri ribuan rumah penduduk, sekolah, puskesmas dan berbagai fasilitas umum lainnya terancam digusur. Apakah hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki sertifikat? Tidak. Penghuni areal tersebut memiliki sertifikat tanah.

Namun sertifikat tersebut tidak bisa melindungi asset mereka. Bahkan kantor pemerintahan yang juga berdiri di atasnya tidak luput dari ancaman penggusuran. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memerintahkan agar lahan tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepada penggugat yaitu PT. Portanigra.

Lalu bagaimanakah sebenarnya pengaturan pertanahan di Indonesia? Apa yang harus anda lakukan selaku pemilik tanah agar permasalahan serupa tidak menimpa anda dan perusahaan anda?


MANFAAT PELATIHAN

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan

  1. Memahami konsepsi dasar hukum pertanahan di Indonesia dan pengaturannya;
  2. Memahami seluk-beluk pengaturan hak-hak atas tanah dan permasalahannya;
  3. Mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertanahan dan alternatif penyelesaiannya.


FASILITATOR

  1. Julius Purnawan, SH., MSi. (Notaris/Ketua Ikatan Notaris Indonesia-DKI Jakarta)
  2. RB. Agus Wijayanto, SH., M.Hum. (Badan Pertanahan Nasional)


MATERI PELATIHAN

Hak Penguasaan Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional

Pengertian

Macam Hak Penguasaan Atas Tanah

Hak-hak atas tanah :

  • Hak bangsa Indonesia
  • Hak menguasai dari Negara
  • Hak ulayat masyarakat hukum adat
  • Hak-hak individual
  • Hak tanggungan
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

Tata Cara Perolehan Tanah dan Pendaftaran Tanah

Tata Cara Perolehan Tanah

  • Permohonan Hak
  • Perjanjian dengan Pemilik Tanah
  • Pemindahan Hak
  • Pelepasan Hak
  • Pencabutan Hak Pendaftaran Tanah
  • Jaminan kepastian hukum
  • Pengertian
  • Tujuan
  • Instansi Penyelenggara
  • Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah
  • Kekuatan Pembuatan Sertifikat

Tanah sebagai Jaminan Kredit

Penyelesaian Masalah Pertanahan di Luar dan di Dalam Pengadilan
Permasalahan pertanahan yang sering muncul dan solusinya

Permasalahan yang dapat timbul pada saat pendaftaran dan antisipasinya

Berbagai potensi masalah/sengketa di bidang pertanahan

  • Permasalahan terkait hukum waris
  • Permasalahan terkait hukum pajak
  • Permaslaahan terkait pengikatan hak tanggungan

Permasalahan seputar ganti rugi dan pengaturannya

Penyelesaian sengketa pertanahan diluar pengadilan

Penyelesaian sengketa pertanahan melalui pengadilan

Contoh kasus penyelesaian sengketa


BIAYA PELATIHAN

  • Rp. 3.500.000/orang
  • Dapatkan Cash Back Rp. 350.000 bila anda mengajak satu orang rekan anda untuk mengikuti event ini. (Berlaku kelipatannya)
  • Pelunasan biaya selambat-lambatnya tanggal 1 April 2010
  • Pelunasan setelah tanggal 1 April 2010 dikenakan harga Rp. 3.750.000/orang.
  • Biaya di atas sudah termasuk :
    • Sertifikat
    • Modul+CD
    • Seminar Kit
    • Lunch + Coffee Break


About the Author:

Post a Comment