Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi – PASTI JALAN
Hukum Konstruksi dan Kontrak Konstruksi
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 28 – 29 September 2016 | Rp 3.500.000,- PASTI JALAN
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 29 – 30 Oktober 2016 | Rp 3.500.000,-
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 09 – 10 November 2016 | Rp 3.500.000,-
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 21 – 22 Desember 2016 | Rp 3.500.000,-
BACKGROUND :
Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku.
Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik instansi pemerintah maupun
MATERI TRAINING HUKUM KONSTRUKSI
- Pengantar Hukum Konstruksi
- Pengaturan Hukum Konstruksi di Indonesia
- Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- .Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi
- Jenis jaminan dalam Kontrak Konstruksi
- Klaim Konstruksi
- Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
Metode training:
pembahasan konsep, diskusi, quiz.
INSTRUKTUR
DR.GUNAWAN WIDJAJA.SH.MH.MM ( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal:
INVESTASI :
- Rp 3.500.000,- / peserta.
- Peserta Non-Residential.
- Biaya training hukum konstruksi sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan Hukum Konstruksi dan Sertifikat.