Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan (PASTI JALAN)
Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan
Hotel Mulia, Jakarta | Rabu, 31 Maret 2010 Pukul 09:00 – 16:00 WIB | Rp. 3.750.000,-/peserta
I. PENDAHULUAN
Tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara UU Minerba, UU Tata Ruang, serta UU Kehutanan telah menimbulkan dampak terhadap kelangsungan bisnis industri pertambangan di Indonesia. Hal ini terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang ketentuannya berbeda satu dengan yang lainnya. Keberadaan PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN) ternyata telah menghambat pemberian izin tersebut. Banyak perusahaan yang proses permohonan izinnya terhambat karena ketentuan yang terdapat di dalamnya. Terhambatnya proses pemberian izin ini juga telah memberikan dampak perusahaan berhenti berproduksi yang berdampak pada iklim industri pertambangan yang ada.
Oleh karena itu, permasalahan ini perlu ditemukan solusi bersama lintas sektoral antar departemen terkait. Kementerian ESDM, Kehutanan, serta Pekerjaan Umum perlu duduk satu meja dengan difasilitasi Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Dalam Negeri agar permasalahan ini dapat terpecahkan. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang berisi tentang harmonisasi beberapa peraturan khususnya yang terkait dengan proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dengan begitu, para stakeholders di bidang pertambangan mendapat suatu kepastian hukum sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan kembali dan tidak terhambat oleh permasalahan izin yang ada.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Oleh karena itu, untuk membantu para stakkeholders, , sebagai event organizer yang terus mendedikasikan dirinya di bidang pertambangan khususnya, bermaksud untuk memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada para stakeholders terkait permasalahan tumpang tindih peraturan ini. Kami akan menyelenggarakan seminar dengan dihadiri para pembicara dari institusi pemerintah terkait, sehingga para peserta mendapatkan pencerahan akan permasalahan yang dihadapi selama ini.
II. TUJUAN:
Memberikan gambaran dan jalan keluar mengenai permasalahan tumpang tindih peraturan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk wilayah pertambangan.
III. TEMA SEMINAR
“Harmonisasi Peraturan terkait Permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Wilayah Pertambangan”
IV. SUBJEK UTAMA:
- Implikasi ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di bidang Tata Ruang terhadap Kelangsungan Industri Pertambangan di Indonesia;
- Langkah Antisipatif Kementerian ESDM RI dalam upaya mengatasi permasalahan Tata Ruang yang berdampak pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia;
- Upaya Mengatasi penumpukan serta terhambatnya proses permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pertambangan kepada Kementerian Kehutanan RI selama ini;
- Kesiapan Pemerintah Khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dalam Lingkup Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam upaya mengatasi permasalahan tumpang tindihnya Peraturan Perudangan-undangan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Implikasi dari ditetapkannya PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Mekanisme permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Pelaku Usaha Pertambangan (From A –Z).
V. METODE, MATERI SERTA PROGRAM SEMINAR
- Kegiatan akan dilaksanakan dalam bentuk seminar, yang berupa kelas besar;
- kelas akan dipimpin oleh seorang moderator dengan beberapa pembicara yang mempresentasikan materi masing-masing;
- Materi akan dipresentasikan dalam Bahasa Indonesia;
VI. JADWAL KEGIATAN
Rabu, 31 Maret 2010 Pukul 09:00 – 16:00 WIB
VII. TEMPAT
Hotel Mulia, Jakarta
VIII. TARGET PESERTA
- Pelaku usaha pertambangan
- Praktisi hukum
- Konsultan pertambangan
- Akademisi
- Institusi Pemerintah
- Masyarakat umum lainnya
IX. PEMBICARA
- Dr. Ir. Sukma Saleh Hasibuan, ME, Direktur Direktorat Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM
- Ir. Imam Santoso Ernawi MCM.MSc*, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (dalam konfirmasi)
- Supriatna Suhala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA)
- Ir. Deddy Sufredy, M.Si., Direktur Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan
X. MODERATOR
- Dendi Adisuryo, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co.
- Bimo Prasetio, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co.
XI. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
- informasi terbaru mengenai ketentuan-ketentuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
- Pemahaman tentang prosedur permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
- Peluang untuk mendapatkan ide bisnis;
- Gathering dengan para stakeholders dalam industri pertambangan di Indonesia;
I. INVESTASI
- Rp. 3.750.000,-/peserta
II. FASILITAS
- Kenyamanan tempat pelaksanaan pada Hotel bintang 5;
- Pelayanan terbaik duntuk para peserta yang akan siap membantu segala sesuatunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;
- Materi pembicara yang bekualitas disertai dengan diskusi yang menarik dalam pembahasan;
- Materi kits yang disediakan secara ekslusif;
- Sertifikat untuk para peserta dan pembicara yang telah mengikuti seminar ini;
- Dokumentasi kegiatan yang dapat di upload setelah kegiatan berlangsung pada situs penyelenggara
III. YANG AKAN ANDA TEMUI
- Pejabat Pemerintah dalam lingukangan kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral; Khusunya Direktorak Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi;
- Para pelaku bisnis pertambangan;
- Praktisi hukum dari berbagai kantor hukum di Indonesia;
- Ketua serta Direktur Eksekutif dari berbagai asosiasi dan organisasi yang berkecimpung dalam industri pertambangan.
IV. AGENDA SEMINAR
Rabu, 31 Februari 2010, 09:00 – 16:00 WIB
WAKTU | AGENDA | PEMBICARA |
08:15 – 08:50 | Registrasi peserta + Welcome drink | |
08:50 – 09:00 | Opening Speech
| Eva N. Iskandar Operation Manager |
Sesi I | ||
09:00 – 09:25 | Implikasi ditetapkannya Peraturan Perundangan-undangan di bidang Tata Ruang terhadap Kelangsungan Industri Pertambangan di Indonesia Moderator: Bimo Prasetio, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co | Supriatna Suhala Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) |
09:25 – 09:50 | Langkah Antisipatif Kementerian ESDM RI dalam upaya mengatasi permasalahan Tata Ruang yang berdampak pada Perusahaan Pertambangan di Indonesia Moderator: Bimo Prasetio, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co | Dr. Ir. Sukma Saleh Hasibuan, ME, Direktur Direktorat Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM |
09:50 – 10:20 | Tanya Jawab | Moderator |
10:20 – 10:30 | Coffee Break | |
Sesi II | ||
10:30 – 11:00 | Upaya Mengatasi penumpukan serta terhambatnya proses permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang telah diajukan oleh Perusahaan Pertambangan kepada Kementerian Kehutanan RI selama ini Moderator: Bimo Prasetio, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co | Ir. Deddy Sufredy, M.Si. Direktur Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan |
11:00 – 11:30 | Kesiapan Pemerintah Khususnya Departemen Pekerjaan Umum dalam Lingkup Direktorat Jenderal Penataan Ruang dalam upaya mengatasi permasalahan tumpang tindihnya Peraturan Perudangan-undangan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Implikasi dari ditetapkannya PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Moderator: Bimo Prasetio, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co | Ir. Imam Santoso Ernawi MCM.MSc* Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum
|
11:30 – 12:00 | Tanya Jawab | Moderator |
12:00 – 13:00 | Lunch Break | |
Sesi III | ||
13:00 – 14:15 |
Moderator: Dendi Adisuryo, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co | Ir. Deddy Sufredy, M.Si. Direktur Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan |
14:15 – 13:30 | Coffee Break | |
14:30 – 16:00 | Kapita selekta kasus Izin Pinjam Pakai Moderator: Dendi Adisuryo, Konsultan Hukum Pertambangan Adisuryo & Co | Ir. Deddy Sufredy, M.Si. Direktur Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan |
16:00 – … | Penutupan |