By April 16, 2012 0 Comments Read More →

CONTRACT PRINCIPLES AND ADMINISTRATION

CONTRACT PRINCIPLES AND ADMINISTRATION
Estubizi Business Center, Jakarta Selatan | 28-29 Mei 2012 | 08.30 – 16.30 WIB | Rp 3.000.000,-

 

OutlineShort course ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan seorang corporate lawyer,legal manager dan pimpinan perusahaan dalam membuat dan memahami kontrak-kontrak hukum.Untuk itu dalam short course ini akan disampaikan kepada para peserta meliputi keahlian dalam menyusun kontrak dagang, dalam menggunakan terminology hukum yang tepatMetode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktifSiapa harus hadir : Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary

 

PROGRAM OUTLINE:

Hari 1

  1. Memahami letak kontrak dalam  sistem hukum
  2. Memahami prinisp-prinsip penting dalam Hukum Kontrak
  3. Kontrak dan kewajiban keperdataan
  4.  Perbedaan kontrak dengan MoU
  5. Asas-asas hukum kontrak
  6. Unsur-unsur kontrak
  7.   Syarat sahnya kontrak
  8.   Bea materai dan pajak-pajak dalam kontrak
  9. Para pihak dalam kontrak
  10.  Jenis-jenis atau macam-macam kontrak
  11. Perlunya kontrak di buat secara tertulis
  12. Force majeure

Hari 2

  1. Struktur kontrak
  2.  Isi kontrak
  3. Pasal-pasal dalam kontrak
  4. Hubungan antara  pasal-pasal dalam kontrak
  5. definisi
  6.  Perubahan, penambahan dan lain-lain
  7.  Pilihan Hukum
  8. Pilihan Forum
  9. Pilihan Yurisdiksi
  10. Pelaksanaan kontrak
  11.  Administrasi kontrak
  12. Penyelesaian kontrak

Instructor :
DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal

Tanggal

  • 28-29 Mei 2012
  • Pukul : 08.30 – 16.30 WIB

VENUE

Estubizi Business Center,
Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl.HR.Rasuna Said ,Kuningan, Jakarta Selatan

INVESTASI :

  • Rp 3.000.000,-
  • Peserta Non-Residential.
  • Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.

 

 

About the Author:

Post a Comment