By January 15, 2010 0 Comments Read More →

CONTRACT FOR CONTRACTOR (PASTI JALAN)

CONTRACT FOR CONTRACTOR
Estubizi Business Center, Jakarta |  4 Maret  2010 | Pukul : 08.30 – 16.30 WIB | Rp 1.500..000,-


MANFAAT :

  • Memiliki pengetahuan Kelengkapan Dokumentasi hukum dan prosedur perolehannya.
  • Mampu memahami pengertian umum mengenai MOU, persetujuan, kesepakatan perjanjian dan perikatan.
  • Memberikan pemahaman tentang komersial dari sisi kepentingan bisnis.Mampu menyelesaikan sengketa dengan baik dan sesuai hukum dan juga memahami UU Jasa Konstruksi.


Siapa harus hadir :

Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary


PROGRAM OUTLINE:
Sesi I

  • Perikatan-Perjanjian dan Pertanggungjawaban Perdata
  • Konsep dan Pengertian Perikatan
  • Konsep Pertanggungjawaban perdata dalam perikatan
  • Konsep jaminan dalam hubungannya dengan pertanggungjawaban perdata
  • Konsep dan Pengertian Perjanjian
  • Hubungan antara perikatan dan perjanjian
  • Azas-azas dalam perjanjian
  • Syarat sahnya perjanjian
  • Hapusnya Perikatan

Sesi II

  • Perjanjian/ Kontrak Konstruksi
  • Isi Perjanjian Konstruksi
  • Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi
  • Hak dan Kewajiban Kontraktor – perspektif KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi
  • FIDIC sebagai aturan hukum


Instructor :

DR. GUNAWANWIDJAJA,SH,MH,MM
( Widjaja and Partners)
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal


INVESTASI :

  • Rp. 1.500.000,- / peserta.
  • Peserta Non-Residential.
  • Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.


VENUE

Estubizi Business Center, Setiabudi Building 2 Lantai 1
Jl. HR.Rasuna Said ,
Kuningan, Jakarta selatan


About the Author:

Post a Comment