By June 16, 2011 0 Comments Read More →

Coal and Mineral Mining Law

Coal and Mineral Mining Law

Hotel Marcopolo, Jakarta | 6-7 Juli 2011 | 08.30 – 16.30 WIB | Rp. 3.750.000 / orang


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengamanatkan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Minerba yang baru selambat-lambatnya dalam 1 tahun sejak UU tersebut diberlakukan (12 Januari 2009)? Apa implikasi hukum jika batas waktu ini terlewati? Akankah KK dan PKP2B tersebut akan dicabut?

 

MANFAAT  PELATIHAN

  • Peserta mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara;
  • Peserta memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  • Peserta memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya;

 

MATERI PELATIHAN

Tinjauan Umum Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
a. Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan;
b. Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia;
c. Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
a. Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU sebelumnya;
b. Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah ada;
c. Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan;
d. Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba

Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
a. Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan;
b. Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta Simulasinya;
c. Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan;
d. Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang pertambangan;
e. Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan;
f. Contract drafting.

Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus
a. Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan;
b. Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi);
c. Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak Pertambangan;


FASILITATOR

  • Dr. Bambang Prabowo, SH., MH.;
  • Harry Alexander, SH., LLM.;
  • Indra Perwira, SH., MH.
  • Dendi Adisuryo, SH.

 

BIAYA PELATIHAN

July

  • Rp. 3.500.000/orang jika melakukan pembayaran s.d 22 Juni 2011
  • Rp. 3.750.000/orang jika melakukan pembayaran s.d 5 Juli 2011
  • Rp. 4.700.000/orang jika melakukan pembayaran pada hari pelaksanaan dan setelahnya.
  • Biaya di atas sudah termasuk :
    • Sertifikat
    • Modul+CD
    • Seminar Kit
    • Lunch + Coffee Break

About the Author:

Post a Comment