Training Manajemen

Coal and Mineral Mining Law

Coal and Mineral Mining Law

Hotel Marcopolo, Jakarta | 6-7 Juli 2011 | 08.30 – 16.30 WIB | Rp. 3.750.000 / orang


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengamanatkan bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus menyesuaikan dengan ketentuan UU Minerba yang baru selambat-lambatnya dalam 1 tahun sejak UU tersebut diberlakukan (12 Januari 2009)? Apa implikasi hukum jika batas waktu ini terlewati? Akankah KK dan PKP2B tersebut akan dicabut?

 

MANFAAT  PELATIHAN

  • Peserta mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara;
  • Peserta memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  • Peserta memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya;

 

MATERI PELATIHAN

Tinjauan Umum Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
a. Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan;
b. Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia;
c. Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
a. Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU sebelumnya;
b. Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah ada;
c. Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan;
d. Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba

Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
a. Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan;
b. Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta Simulasinya;
c. Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan;
d. Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang pertambangan;
e. Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan;
f. Contract drafting.

Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus
a. Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan;
b. Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi);
c. Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak Pertambangan;


FASILITATOR

  • Dr. Bambang Prabowo, SH., MH.;
  • Harry Alexander, SH., LLM.;
  • Indra Perwira, SH., MH.
  • Dendi Adisuryo, SH.

 

BIAYA PELATIHAN

July

  • Rp. 3.500.000/orang jika melakukan pembayaran s.d 22 Juni 2011
  • Rp. 3.750.000/orang jika melakukan pembayaran s.d 5 Juli 2011
  • Rp. 4.700.000/orang jika melakukan pembayaran pada hari pelaksanaan dan setelahnya.
  • Biaya di atas sudah termasuk :
    • Sertifikat
    • Modul+CD
    • Seminar Kit
    • Lunch + Coffee Break

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment