ASPEK HUKUM KEPAILITAN
ASPEK HUKUM KEPAILITAN
Bali | 15 – 17 Januari 2014 | Rp. 8.000.000
Bandung | 15 – 17 Januari 2014 | Rp. 7.500.000
Yogyakarta | 15 – 17 Januari 2014 | Rp. 6.000.000
Bali | 28 – 30 Januari 2014 | Rp. 8.000.000
Bandung | 28 – 30 Januari 2014 | Rp. 7.500.000
Yogyakarta | 28 – 30 Januari 2014 | Rp. 6.000.000
Bali | 03 – 05 Februari 2014 | Rp. 8.000.000
Bandung | 03 – 05 Februari 2014 | Rp. 7.500.000
Yogyakarta | 03 – 05 Februari 2014 | Rp. 6.000.000
Jadwal Training 2014 Selanjutnya …
DESCRIPTION
Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain. Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuan hukum yang berlaku.
OBJECTIVES
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksanaan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.
TRAINING OUTLINES ASPEK HUKUM KEPAILITAN
Seputar Kepailitan
- Makna dan Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
- Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
- Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
- Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di Lindungi Undang – Undang
Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
INSTRUCTOR
Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum. and team
WHO SHOULD ATTEND?
Manajer/Assisten Manajer, Legal Officer, Biro Hukum Perusahaan, Analis Kredit dan Karyawan Bank yang menangani kredit
METHOD
Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study
TIME & VENUE
- 7-9 Januari / 15-17 Januari / 28-30 Januari / 3-5 Februari / 18-20 Februari / 25-27 Februari / 4-6 Maret / 18-20 Maret / 26-28 Maret / 1-3 April / 14-16 April / 28-30 April / 5-7 Mei / 14-16 Mei / 26-28 Mei / 2-4 Juni / 17-19 Juni / 25-27 Juni / 1-3 Juli / 15-17 Juli / 23-25 Juli / 4-6 Agustus / 19-21 Agustus / 27-29 Agustus / 1-3 September / 17-19 September / 23-25 September / 1-3 Oktober / 15-17 Oktober / 29-31 Oktober / 3-5 November / 12-14 November / 18-20 November / 25-27 November / 1-3 Desember / 9-11 Desember / 16-18 Desember / 29-31 Desember 2014
- Hotel Ibis Styles Dagen – Yogyakarta
TRAINING FEE
- IDR 6.000.000 per participant (Non-Residential) Minimal participants : 2 persons (Yogyakarta)
- Bali, Ibis Styles Kuta, Ibis Legian Hotel, Hard Rock Café Hotel | Rp. 8.000.000 Per Peserta | Kuota Min. Peserta: 5 orang
- Bandung, De Batara Hotel, Banana Inn Hotel, Golden Flower hotel | Rp. 7.500.000 Per Peserta | Kuota Min. Peserta: 5 orang
TRAINING FACILITIES
- Quality Training Module
- Stationeries: notebook and ballpoint
- Flashdisk containing materials
- Training bag or backpack
- Morning and afternoon coffee break for at days of training
- Exclusive T-Shirt or Jacket
- Certificate of Completion
- Training photo
- Transportation for participants from the airport/railway station to hotel/training venue. (At least 2 persons from the same company)