ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA – Almost Running
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Aryaduta Hotel Semanggi/ Kafe Pisa Menteng/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 22 – 23 Desember 2014 Rp. 4.125.000
Pengantar
Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan dengan cara memulihkan persaudaraan dan silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal “WIN WIN SOLUTION” dan inilah tujuan hakiki atau esensial dari Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.
Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan
Tujuan
Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
Materi yang diberikan
MATERI ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA:
HARI PERTAMA
1. Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa
2. Negosiasi
3. Mediasi dan Konsiliasi
4. Pengantar Aritrase
- Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
- Jenis-jenis Arbitrase
- Keuntungan dan Kerugian Arbitrase
HARI KEDUA
1. Perjanjian Arbitrase
- Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
- Metode Pemilihan Arbitrase
- Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
- Model Klausula Arbitrase
- Azas separabilitas
2. Tentang Arbiter
- Syarat-syarat menjadi Arbiter
- Tugas dan Kewajiban
- Pengangkatan Arbiter
- Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
3. Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
- Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
- Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
- Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
4. Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
- Bentuk, Isi dan Sifat Hukum
- Sifat Final dan Binding
- Penetapan Pengadilan dan Irah-Irah Eksekusi
5. Putusan Arbirase Asing
- Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
- UU Arbitrase dan PERMA
- New York Convention
- Washington Convention
- MIGA Convention
6. Pembatalan Putusan Arbitrase
- Arbitrase Nasional (Lokal)
- Arbitrase Internasional (Asing)
7. Contoh-contoh Klausula Arbitrase
Workshop Leader :
Dr. Gunawan, SH, MH, MM.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Praktisi Hukum)
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengajarFakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Instructor (dalam bahasa Inggris) untuk Business Administration, Tax and Law di Swiss German Business Training Foundation sejak 1999 serta co-founder Widjaja & Associates Law Firm ini telah sangat berpengalaman sebagai pembicara dalam berbagai seminar, workshop dan training. Selain sebagai salah satu nara sumber kami dalam Seminar, Workshop dan In-House training untuk topik UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beliau juga menjadi trainer diantaranya untuk PT. Timah (Persero), Tbk., PT. Indonesia Power, dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Penulis di Ruang Hukum pada Bulettin Business News, kontributor di Jurnal Hukum Bisnis, Jurnal Hukum dan Pasar Modal serta Law Review (FH UPH). Beberapa judul buku yang beliau tulis diantaranya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (2003), Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (2003), Seri Aspek Hukum dan Bisnis – Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase (2008), Seri Pemahaman PT – Risiko sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT (2008).
FEE :
- Rp. 3.050.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before H-7)
- Rp. 3.250.000,- (Early Bird; REG before H-7; payment before H-7)
- Rp. 3.750.000,- (On The Spot; payment on the day)
- Rp. 4.125.000,- (Full fare)