PERAN DAN KONTRIBUSI IN-HOUSE LEGAL COUNSEL BAGI PERUSAHAAN
PERAN DAN KONTRIBUSI IN-HOUSE LEGAL COUNSEL BAGI PERUSAHAAN
Andrawina Restaurant – Grand Sahid Hotel, Jakarta | Senin, 24 Agustus 2010, Pukul 09:00 – 15:00 WIB| Rp. 2.250.000, –
I. PENDAHULUAN
Peran In House Legal Counsel dewasa ini semakin dibutuhkan oleh sebuah perusahaan. Demi efektifitas serta efisiensi SDM yang ada kebutuhan akan ahli hukum di dalam perusahaan menjadi fundamental.
Namun, selain kemampuannya dalam menghadapi permasalahan atau sengketa hukum yang ada, para in house legal counsel juga diharapkan mempunyai kemampuan dalam berbisnis, serta cara melihat peluang bisnis yang ada dan bagaimana cara-cara mengatasi masalah jika berhadapan dengan sengketa di kemudian hari.
Untuk itu kemampuan bisnis dari seorang in house legal counsel sekiranya perlu ditingkatkan sehingga dapat memaksimalkan potensi seorang in house legal counsel dalam sebuah perusahaan.
Untuk, kami mencoba untuk memberikan pemahaman mendalam dengan menghadirkan para pembicara yang terkait dengan peningkatan kemampuan bisnis seorang in house legal counsel. Dengan begitu, workshop ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para stakeholders khusunya in house legal counsel berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman dan peningkatan kemampuan bisnis.
II. TUJUAN:
Memfasilitasi para in house lawyer, serta pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan bisnis.
III. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
- * Pemahaman tentang cara meningkatkan kemampuan bisnis terutama bagi para in house lawyer;
- Peluang untuk mendapatkan ide bisnis;
- Gathering dengan para stakeholders;
IV. TEMA WORKSHOP
“Peran dan Kontribusi In-House Lawyer”
V. SUBJEK UTAMA:
- What are The Most Challenging Issue Facing In-house Lawyer
- What Makes an Effective in-house lawyers?
- Critical Succes Factors for In-house Counsel
- Global Sourcing and Ethical Trading
- Understand Business Performance
- Leadership Challenges in a Dynamic Work Environment
- Strategic Leadership
- Quiz & Simulation
VI. JADWAL KEGIATAN
Senin, 24 Agustus 2010, Pukul 09:00 – 15:00 WIB
VII. TEMPAT
Andrawina Restaurant – Grand Sahid Hotel, Jakarta
VIII. TARGET PESERTA
- Pelaku usaha terutama pimpinan perusahaan
- In house lawyer
- Asosiasi terkait
- Praktisi hukum
- Akademisi
- Masyarakat umum lainnya
IX. FASILITATOR
- Peter Dumanauw, Vice President & General Counsel Chevron IndoAsia Business Unit
- Reza R. Topobroto,President of ICCA ( Indonesian Corporate Counsel Association)*
*dalam konfirmasi
X. INVESTASI
- Rp 2,250,000,-/peserta
XI. FASILITAS
- Kenyamanan tempat pelaksanaan pada Hotel bintang 5;
- Pelayanan terbaik dari Kami untuk para peserta yang akan siap membantu segala sesuatunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;
- Materi pembicara yang bekualitas disertai dengan diskusi yang menarik dalam pembahasan;
- Materi kits yang disediakan secara ekslusif;
- Sertikat untuk para peserta dan pembicara yang telah mengikuti workshop ini;
- Dokumentasi kegiatan yang dapat di upload setelah kegiatan berlangsung pada situs kami.