Training Manajemen
By September 12, 20170 Comments Read More →

Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Tata Cara Perubahan Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Hotel Ibis, Yogyakarta | 18 – 20 September 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 25 – 27 September 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 02 – 04 Oktober 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 09 – 11 Oktober 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 16 – 18 Oktober 2017 | Rp 7.900.000,- per peserta

Jadwal Training 2017 Selanjutnya …

 

 

Deskripsi

Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, namun membutuhkan waktu yang lama. Dengan berubahnya kawasan hutan maka akan berdampak pada lingkungan. Untuk itu pemerintah mengatur dalam undang – undang dimana tercantum di Perpu No 24 Tahun 2010, Pasal 3 tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembanguan misalnya yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan kehutanan. Hal itu dapat dilakukan hanya didalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Sedangkan untuk tata cara peruntukan fungsi kawasan hutan, pemerintah mengaturnya didalam Peraturan pemerintah No 10 Tahun 2010. Hal ini yang kadang menjadi suatu konflik antara perusahaan pertambangan dengan pemerintah maupun masyarakat. Sehingga dengan pelatihan ini dapat memperjelas dan memahami dari peraturan pemerintah sehingga mencegah adanya konflik diantara masyarakat atau pemerintah dengan instansi atau perusahaan

Materi Fungsi Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Tata Cara Perubahan Kawasan Hutan

  1. Pendahuluan Fungsi Hutan
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010
  3. Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  4. PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
  5. Implikasi dari peraturan tentang tata cara perubahan fungsi kawasan hutan
  6. Peraturan mengenai penggunaan kawasan hutan.
  7. Penerapan kedua Peraturan Pemerintah tersebut di lapangan.
  8. Case and Study

Metode

Presentasi, Group Discussion,Studi Kasus

Peserta

Peserta Seminar adalah perusahaan pertambangan dan stakeholder-stakeholder dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah dan akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan, serta LSM/NGO yang bergerak di bidang pertambangan..

Jadwal Training 2017

  • Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
  • 18 – 20 September 2017
  • 25 – 27 September 2017
  • 02 – 04 Oktober 2017
  • 09 – 11 Oktober 2017
  • 16 – 18 Oktober 2017
  • 23 – 25 Oktober 2017
  • 30 Oktober – 01 November 2017
  • 06 – 08 November 2017
  • 13 – 15 November 2017
  • 20 – 22 November 2017
  • 27 – 29 November 2017
  • 04 – 06 Desember 2017
  • 11 – 13 Desember 2017
  • 18 – 20 Desember 2017
  • 27 – 29 desember 2017

 



Investasi dan Fasilitas

  • Rp.7.900.000 (Non Residential)
  • Quota minimum 2 peserta
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel (berlaku bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 peserta)

Instruktur

Ir. Sri Gunawan Mp and team

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

 

About the Author:

Post a Comment