Perancangan Peraturan Perundang – undangan (Legislative Drafting)
Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting)
Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/The Park Lane Hotel, Jakarta | 22 – 23 Juni 2015 | Rp. 4.345.000
Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/The Park Lane Hotel, Jakarta | 24 – 25 Agustus 2015 | Rp. 4.345.000
Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/The Park Lane Hotel, Jakarta | 19 – 20 Oktober 2015 | Rp. 4.345.000
Aryaduta Hotel Semanggi/Kafe Pisa Menteng/The Park Lane Hotel, Jakarta | 14 – 15 Desember 2015 | Rp. 4.345.000
Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal mudah.
Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya.
Workshop ini akan melatih peserta untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan materi tentang konsep dasar hukum dan penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan, metodologi perancangan, struktur dan format perundang-undangan, kalimat perundang-undangan, dan aspek-aspek teknis hukum dalam perundang-undangan.
Di samping tutorial yang interaktif, pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi.
Outline Training Perancangan Peraturan Perundang-undangan:
- Pemahaman Pokok Hukum Peraturan Perundang-undangan: Metodologi, Teori , dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan.
- Dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Hirarki, Review peraturan perundangan.
- Penyusunan Naskah Akademis: Kerangka dan Substansi Naskah Akademis.
- Teknik Menyusun Peraturan Perundang-Undangan: Struktur, Pengelompokan, Penataurutan, Aspek-Aspek Teknis, dan Kalimat Perundangan-undangan.
Sasaran
Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan dibekali kemampuan untuk memahami dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membuat rancangan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.
Workshop Leader :
Irfan Hutagalung
KUALIFIKASI :
Berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam pelatihan perancangan perundang- undangan, menilai rancangan undang-undang, mengajar hukum, konsultansi, dan penelitian hukum dengan keahlian utama dalam Hukum Tata Negara, Hukum Perundang-Undangan, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia/Hukum Humaniter Internasional.
Saat ini mengajar di FISIP UIN Jakarta dan menjadi anggota Dewan Pembina Indonesia Scholarship and Research Support Foundation. Sampai bulan Mei 2012 menjabat sebagai peneliti senior di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan anggota Dewan Pelaksana Indonesia Jentera School of Law.
PENDIDIKAN :
LL.M Northwestern University School of Law, Chicago USA, 2005 (Beasiswa Fulbright) S.H. Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia, 1997
PENGALAMAN PROFESIONAL :
- Anggota Dewan Pelaksana Indonesia Jentera School of Law (2011-Mei 2012)
- Trainer untuk merancang peraturan bagi karyawan publik termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), staf Sekretariat Jenderal DPR, staf Sekretariat Jenderal DPD, Staf divisi hukum berbagai kementerian RI, Komisi Yudisial, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Staf Divisi Hukum Pemerintah Daerah, karyawan Perusahaan Swasta (PT Bursa Efek Indonesia, termasuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN), dan aktivis LSM, mulai dari Aceh, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, sampai ke Maluku Utara. Dan terakhir pada bulan Maret dan Juli tahun 2012 menyampaikan pelatihan perancangan perundang-undangan untuk Leste staf Parlemen Timor Leste di Dili Timor Leste.
- Konsultan dan Penasehat untuk beberapa penelitian atau laporan berbasis studi hukum.
- Pembicara untuk hukum hak asasi manusia, hukum konsitusi, dan legislative drafting / legislasi di seminar, diskusi terfokus, dan media TV yang diselenggarakan oleh, antara lain, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Informasi, Pemerintah Daerah Kota Depok, Propinsi Aceh dan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan televisi nasional.
- Mengajar untuk Program Master, Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik , MPKP di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok dan Salemba Jakarta, 2005-2006.
- Mengajar untuk program Sarjana, Universitas Indonesia Fakultas Hukum, Depok, 1998-2006.
- Mengajar “Hukum Konstitusi” dan “Hukum Internasional” di Beberapa Fakultas Hukum di Jakarta, termasuk Universitas Trisakti, Jakarta 1999-2001.
- Termasuk ikut terlibat merancang naskah akademis usulan rancangan perubahan UU Pemerintah Daerah, usulan rancangan undang-undang Keuangan Mikro yang hendak diusulkan oleh DPD RI peride 2004-2009. Selain itu dia ikut terlibat dalam menyusun model evaluasi usulan RUU di Bappenas sebelum dimasukkan dalam rancangan program legislasi versi pemerintah ke DPR.
Jadwal Training 2015
- 22 – 23 Juni 2015
- 24 – 25 Agustus 2015
- 19 – 20 Oktober 2015
- 14 – 15 Desember 2015
Training Fee
- Rp. 3.250.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 3.500.000, – (Reg 2 week before training; payment 1 week before training)
- Rp. 3.950.000, – (On The Spot; payment at the latest training of peraturan perundang-undangan )
- Rp. 4.345.000, – (Full Fare)