Perancangan Peraturan Daerah
Workshop Perancangan Peraturan Daerah Bagi Aparatur Pemerintah Daerah & Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Arion Swiss Bellhotel, Jakarta | Senin – Kamis 17 – 20 Desember 2012 | Rp6.000.000,- / Orang
Latar Belakang
Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah harus secara efektif merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditujukan untuk memperlancar proses tersebut sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sosial-ekonomi masyarakat. Banyak faktor yang menjadi penyebab kesuksesan suatu proses pembangunan daerah, dan sistem hukum hanya merupakan salah satu diantaranya.
Kecenderungan memburuknya pembangunan dan kepemerintahan daerah, dalam beberapa kasus mencerminkan kesulitan-kesulitan Pemerintah Daerah dalam membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan daerah yang sesuai dengan potensi alam dan sosial-ekonomi masyarakat. Sepanjang mengenai hal-hal tersebut, masalah ini pada dasarnya mencerminkan kelemahan dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan daerah dan pembangunan sistem hukum.
Kegiatan ini terkait dengan kontribusi Pemerintah Daerah pada proses tersebut. Suatu kontribusi keikutsertaan yang hampir seluruhnya dilakukan melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aparatur Pemerintah Daerah dipandang perlu memiliki kualitas pengetahuan dan keahlian yang cukup dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk menerjemahkan kebijakan-kebijakan pemerintahan ke dalam peraturan perundang-undangan daerah yang baik dan efektif, yaitu yang dapat membawa kepada perubahan-perubahan sosial yang mendukung pembangunan daerah.
Nama Kegiatan
Workshop Perancangan Peraturan Daerah bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tujuan Kegiatan
- Memperkuatkan pemahaman mengenai desentralisasi dan kewenangan otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Meningkatkan pengetahuan perihal jenis dan kedudukan peraturan perundang-undangan daerah dalam sistem hukum dan peraturan perundang-undangan nasional;
- Memperkuatkan pengetahuan atas pengertian norma hukum peraturan perundang-undangan;
- Meningkatkan pengetahuan mengenai metodologi, dan teknik perundang-undangan untuk menambahkan keahlian dalam penulisan naskah akademis, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Peserta Kegiatan
Kegiatan ini diperuntukkan bagi aparatur Pemerintah Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pihakpihak lain yang memiliki minat dan kepentingan dalam perancangan peraturan daerah.
Materi Pelatihan
- Materi Perancangan Peraturan Daerah
- Norma Hukum Penetapan (beschikking) dan Pengaturan (regeling)
- Peraturan Daerah dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia.
- Penulisan Naskah Akademik Peraturan Daerah.
- Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah:
- Format Peraturan Daerah dan Penyusunan Struktur Ketentuan Materi;
- Perumusan Kalimat Perundang-undangan; dan
- Pemilihan Kata Perundang-undangan.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Alokasi Sesi Kegiatan
Penyampaian Materi
- Materi Perancangan Peraturan Daerah (6 sesi)
Aplikasi Materi
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (2 sesi)
Metode dan Proses Kegiatan
- Metode : Pelatihan dan studi kasus
- Proses : penyampaian materi, tanya-jawab, latihan
- Bahan : modul, powerpoint presentation dan bahan latihan
Narasumber/Instruktur Pelatihan
Materi dan Pembahasan Perancangan Peraturan Daerah :
Sony Maulana S., SH., MH.
(Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Waktu dan Tempat Kegiatan
- Hari : Senin – Kamis
- Tanggal : 17 – 20 Desember 2012
- Tempat : Arion Swiss – Bellhotel Jl. Otto Iskandardinata (Otista) No. 16 Bandung – Jawa Barat
Investasi
- Rp5.700.000,- / Orang Sampai tanggal 3 Desember 2012
- Rp6.000.000,- / Orang Setelah tanggal 3 Desember 2012
Biaya sudah termasuk
- Penginapan
- Breakfast
- Coffee break
- Lunch
- Dinner
- Seminar kit
- Sertifikat
- Flash disk
- Transport wisata
- Tiket TRANS Studio bandung