Training Manajemen

Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan

Meet, Greet, and Discuss
Pembahasan Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan

Gedung Manggala WanabaktiSenayan | Rabu, 28 Maret 2012 Rp 1.800.000



Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan awal tahun ini. Dalam Perpres tersebut, diatur mengenai tata ruang Pulau Kalimantan untuk semua sektor: pertambangan, perkebunan, minyak dan gas, pariwisata, kehutanan, jalan, dan lain sebagainya.

Aturan ini tentu sangat berpengaruh terhadap semua kegiatan usaha yang dilakukan di Pulau Kalimantan. Pelaku usaha perlu memahami dengan baik rencana tata ruang Kalimantan berdasarkan Perpres No.3/2012 agar dapat menjalankan kegiatan perusahaan sesuai aturan.

Energy & Mining Law Institute mengadakan acara Meet, Greet, Discuss untuk membahas Perpres No.3/2012 ini. Kami  mengundang pembicara dari Kementerian PU untuk menjelaskan kebijakan pemerintah mengenai rencana tata ruang Pulau Kalimantan sesuai Perpres No.3/2012, istilah-istilah yang diatur dalam Perpres No.3 Tahun 2012 (Kawasan Andalan, Kawasan Jantung Kalimantan, dll), serta kaitannya dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Diundang pula pemerintah daerah dari salah satu provinsi di Kalimantan Tengah untuk menjelaskan antisipasi daerah terhadap berlakunya Perpres No.3/2012, rencana kebijakan daerah, serta pengaruhnya terhadap potensi investasi (pertambangan, kehutanan, perkebunan, dll) di Kalimantan Tengah.



PEMBICARA

  1. Ir. Iman Soedrajad, MPM | Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian PU *
  2. Agustin Teras Narang, S.H. | Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah *



Waktu             :

Rabu, 28 Maret 2012

 



Pukul             :

09.00 – 16.00 WIB

 



Tempat           :

  • Ruang Sonokeling
  • Gedung Manggala Wanabakti
  • Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan

 



BIAYA   :

Rp1.800.000

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment