Drafting & Review Business Contract
Drafting & Review Business Contract
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 16 – 17 Februari 2016 | Rp. 4.845.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 19 – 20 April 2016 | Rp. 4.845.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 14 – 15 Juni 2016 | Rp. 4.845.000
Jadwal Training 2016 Selanjutnya …
Latar Belakang
Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain sehingga timbul perjanjian dari perikatan tersebut. Perjanjian yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul, justru malah dapat menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis mampu dan memiliki kemampuan yang baik dalam menyusun sebuah perjanjian secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan. Selain itu, dalam melakukan review terhadap suatu perjanjian perlu pula diperhatikan point-point yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak dalam proses penyelesaian perjanjian. Hal inilah yang seringkali menjadi perdebatan di antara para pihak yang membuat perjanjian (dalam hal ini perusahaan). Masing-masing pihak tidak mau ada kepentingannya yang dirugikan. Sehingga dalam pembuatan suatu perjanjian (terutama perjanjian komersial) seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan dalam proses penyusunan perjanjiannya.
Bersandar pada hal-hal tersebut di atas, tampak jelas bahwa permasalahan kontrak/perjanjian bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial. Selain itu review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan yang terjadi perlu dilakukan dengan strategi dan langkah yang tepat.
Saat ini Legal Drafting, yang merupakan seni dan budaya berpikir lawyers yang menggunakan instrument tertulis, telah dikembangkan sedemikian rupa sebagai suatu “keterampilan” untuk menunjang penerapan profesi hukum secara umum. Pada dasarnya baik lawyer, notaris, pengacara, hakim, jaksa, in-house lawyer dan profesi hukum lainnya memerlukan keterampilan “legal drafting”. Karena profesi hukum pada dasarnya menghasilkan suatu proses penciptaan “budaya tertulis” (baik itu surat, dokumen, gugatan atau tuntutan) maka apabila seorang ahli hukum tidak mahir menerapkan keterampilan ini, maka sesungguhnya yang bersangkutan bukanlah suatu “pencipta” hukum, melainkan seseorang yang tidak mengerti hukum.
Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pembuatan dan melakukan analisa terhadap sebuah kontrak/perjanjian.
Tujuan & Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui konsep dasar kontrak/perjanjian dan bentuk kontrak/perjanjian yang baik;
- Mengetahui persyaratan pembuatan kontrak dan unsur-unsur dalam pembuatan kontrak;
- Memahami strategi penyusunan kontrak/perjanjian mulai dari tata cara penyusunan klausul dalam sebuah kontrak/perjanjian hingga melakukan antisipasi resiko yang dapat timbul dalam kontrak/perjanjian;
- Dapat mengaplikasikan strategi negosiasi kontrak bisnis (negotiation techniques) dalam penyusunan kontrak/perjanjian serta key success factors dalam melakukan negosiasi kontrak/perjanjian;
- Dapat melakukan analisa yang baik terhadap kontrak/perjanjian yang akan dibuat atau terhadap kontrak/perjanjian yang telah dalam tahap implemantasi;
- Dapat menerapkan strategi penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian berupa melakukan peninjauan terhadap kontrak/perjanjian, possible changes and re-drafting terhadap kontrak/perjanjian, penanganan bila terjadi wanprestasi dan penggantian kerugian.
Materi Training Drafting & Review Business Contract
- Dasar-dasar pada kontrak/perjanjian.
- Persyaratan keberlakuan kontrak/perjanjian.
- Formalitas dalam kontrak/perjanjian.
- Kontrak/perjanjian dalam bentuk notarial.
- Komponen standar dalam pembuatan kontrak/perjanjian.
- Strategi & boiler plate dalam penyusunan klausul kontrak/perjanjian.
- Antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak/perjanjian.
- Penentuan ganti rugi dalam kontrak/perjanjian.
- Strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak/perjanjian.
- Wanprestasi dalam kontrak/perjanjian.
- Fraud & Tort dalam kontrak/perjanjian.
- Akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak/perjanjian.
IV. Siapa Yang Perlu Hadir :
Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, notaries, Lawyer/Legal Consultant.
Workshop Leader :
Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH
(Praktisi Hukum Khusus Litigasi dan Pasar Modal)
- 16 – 17 Februari 2016
- 19 – 20 April 2016
- 14 – 15 Juni 2016
- 09 – 10 Agustus 2016
- 25 – 26 Oktober 2016
- 29 – 30 November 2016
FEE :
- Rp. 3.750.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.000.000, – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 4.450.000, – (On The Spot; payment at the last training )
- Rp. 4.845.000, – (Full Fare)