Langkah Transaksi Ekspor Impor Khusus Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Langkah Transaksi Ekspor Impor Khusus Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Jakarta | 27-28 Desember 2011| Rp. 3.500.000,-
Dalam rangka peningkatan daya saing produk ekspor di pasaran global, diperlukan antara lain peningkatan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tepat waktu, tersedianya sarana promosi untuk mendukung pemasarannya, serta perlu diberikan kemudahan di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Salah satu cara mensiasati peningkatan daya saing tersebut, pemerintah dalam hal ini pembuat kebijakan kerja Dirjen Bea dan Cukai mengupayakan untuk melakukan pendirian atau pengembangan suatu lokasi tempat tertentu di dalam Daerah Pabean sebagai Tempat Penimbunan Berikat. Tempat Penimbunan Berikat tersebut dikatakan sebagai Kawasan Berikat (Bounded Zone).
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Oleh karena itu, kami dari Binamanajemen Indonesia (BMI) akan membantu memberikan pelatihan tentang Kawasan Berikat. Pelatihan ini akan memberikan gambaran pelaksanaan pada proses yang terjadi di Kawasan Berikat.
Manfaat Apa yang Anda Peroleh ?
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu melaksanakan pekerjaan fraud auditing dengan kualifikasi:
- Mengetahui fasilitas-fasilitas yang ada di Kawasan Berikat;
- Memahami sistem pembukuan yang disyaratkan oelh DJBC;
- Mengetahui audit kepabeanan di Kawasan Berikat; dan
- Mengetahui strategi menghadapi audit kepabeanan di Kawasan Berikat.
Outline
- Overview kawasan berikat (bonded zone)
- Fasilitas kepabeanan
- Prosedur pemasukan barang ke kawasan berikat
- Dari luar negeri (impor)
- Dari lokal (dpil)
- Dari gudang berikat
- Dari kawasan berikat lainnya
- Dari perusahaan fasilitas kite
- Prosedur pengeluaran barang dari kawasan berikat
- Pengeluaran barang ke luar negeri (ekspor)
- Pengeluaran barang ke kawasan berikat lainnya
- Pengeluaran barang ke lokal (dpil)
- Audit kepabeanan untuk kawasan berikat
- Customs risk
- Pada saat memasukan dan mengeluarkan barang
- Pada saat audit
- Perpajakan atas kegiatan export import khusus kawasan berikat (bonded zone)
- Pph pasal 22 atas kegiatan export import dan hal-hal yang dikecualikan
- Ppn atas kegiatan export import, mekanisme penyetoran ppn terutang, ssp dan pelaporan spt ppn
- Fasilitas ppn atas import
- Yang dibebaskan ppn/ppnbm
- Tidak dipungut ppn/ppnbm
- Studi kasus
Who should attend ?
Export-Import Manager, Purchasing Manager, Procurement Manager, Export-Import Staff, Purchasing Staff, Procurement Staff, dan General Affairs Department serta pihak-pihak yang ingin memahami dan menguasai proses Kepabeanan di Kawasan Berikat.
Trainer
Hendry Sitompul / Jimmy Pramudihardjo
Para Professional yang memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri
Investasi
Rp.3.500.000,-
(termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat)
Jam Pelaksanaan
09.00-17.00 wib
Tempat : Hotel atau Business Building di Jakarta