Penyelesaian Perselisihan dalam Industrial Relation – YOGYAKARTA
Penyelesaian Perselisihan dalam Industrial Relation – YOGYAKARTA
Hotel Grage Ramayana Malioboro Yogyakarta | Yogyakarta, 25 – 27 Mei 2011 | IDR 3.600.000,-
Hotel Grage Ramayana Malioboro Yogyakarta | Yogyakarta, 14 – 16 Juni 2011| IDR 3.600.000,-
DESCRIPTION
Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif adalah dampaan setiap perusahaan. Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan.
Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Bagaimana kiat-kiat menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dalam dunia usaha? Apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan? Apa yang dikatakan UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2/2004?
OUTLINE
- Hubungan Industrial di Indonesia
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
- Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI
- Tata Cara Penyelesaian Bipartit
- Tata Cara Penyelesaian Mediasi
- Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
- Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
- Meminimalisir Konflik Menjelang PHK
PESERTA
Staf hingga Manajer Sumber Daya Manusia, khususnya bagian Industrial Relations.
METODE
Lecturing, workshop, konsultasi interaktif, dan praktek MC
INSTRUKTUR
Irfan Riza, SE, Msi, MA
WAKTU
- Yogyakarta, 25 – 27 Mei 2011
- Yogyakarta,14– 16 Juni 2011
TEMPAT
Hotel Grage Ramayana Malioboro Yogyakarta
INVESTASI
- IDR 3.600.000 – (non residential )
- (termasuk picking-up service dari Bandara/Stasiun KA ke hotel, training modul, training kit, 2x coffee break, 1x lunch, souvenir, dan sertifikat)