USAHA JASA PERTAMBANGAN: PASCA BERLAKUNYA PERMEN ESDM NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (PASTI JALAN)
USAHA JASA PERTAMBANGAN: PASCA BERLAKUNYA PERMEN ESDM NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Hotel Mulia, Jakarta | Selasa, 30 Maret 2010, Pukul 09:00 – 16:00 WIB | Rp. 2.750.000,-/peserta
I. PENDAHULUAN
Pasal 127 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan diatur dengan peraturan menteri. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Departemen ESDM pada tanggal 30 September 2009 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Permen tersebut, mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus adalah perusahaan jasa penunjang pertambangan lokal atau nasional yang bertujuan meningkatkan keterlibatan pelaku usaha jasa pertambagan lokal atau nasional dalam kegiatan pertambangan. Selain itu, permen tersebut juga bertujuan untuk menertibkan perusahaan pertambangan nasional. Dimana selama ini, banyak pemegang kuasa pertambangan tidak melakukan kegiatan pertambangan sendiri, tetapi seluruhnya dilakukan perusahaan jasa pertambangan atau kontraktor. Dengan permen ini, semua pemegang kuasa pertambangan harus melakukan kegiatan pertambangan sendiri. Peraturan ini menghilangkan sejumlah peran jasa penunjang pertambangan, sehingga pekerjaan jasa penunjang menjadi terbatas.
Keberadaan permen ini juga ternyata masih menimbulkan beberapa pertanyaan dan permasalahan terkait industri jasa pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, kami mencoba untuk memberikan pencerahan dengan menghadirkan para pembicara yang terkait dengan industri Jasa Pertambangan di Indonesia. Dengan begitu, workshop ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para stakeholders berdiskusi untuk mendapatkan solusi dan jalan keluar terkait permasalahan di industri jasa pertambangan.
II. TUJUAN:
Memberikan gambaran kepada para peserta mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permen 28 tahun 2009 serta peluang bisnis terkait keluarnya Permen tersebut.
III. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
- Peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009;
- Peserta mendapatkan gambaran umum mengenai peluang bisnis sebagai dampak dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009.
- Peserta Mengetahui dan memahami mengenai prosedur lelang/beauty contest dalam industri jasa pertambangan di Indonesia;
IV. TEMA WORKSHOP
“Usaha Jasa Pertambangan: Pasca Berlakunya Permen Esdm Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara”
V. SUBJEK UTAMA:
- Pembahasan mengenai ketentuan-ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara;
- Tantangan Industri Jasa Pertambangan setelah ditetapkannya Permen Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara;
- Prosedur penyelenggaran lelang/beauty contest dalam industri Jasa Pertambangan
VI. JADWAL KEGIATAN
Selasa, 30 Maret 2010, Pukul 09:00 – 16:00 WIB
VII. TEMPAT
Hotel Mulia, Jakarta
VIII. TARGET PESERTA
- Pelaku usaha jasa pertambangan
- Praktisi hukum
- Konsultan pertambangan
- Akademisi
- Masyarakat umum lainnya
IX. FASILITATOR
- Dr. Ir. Soemarno Witoro Soelarno, M.Si*, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi;
- Tjaryono Imawan*, Chairman Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO)
- Simon F. Sembiring, Independent Commisioner PT Petrosea;
*dalam konfirmasi
X. INVESTASI
- Rp. 2.750.000,-/peserta
XI. FASILITAS
- Kenyamanan tempat pelaksanaan pada Hotel bintang 5;
- Pelayanan terbaik dari untuk para peserta yang akan siap membantu segala sesuatunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;
- Materi pembicara yang bekualitas disertai dengan diskusi yang menarik dalam pembahasan;
- Materi kits yang disediakan secara ekslusif;
- Sertikat untuk para peserta dan pembicara yang telah mengikuti workshop ini;
- Dokumentasi kegiatan yang dapat di upload setelah kegiatan berlangsung pada situs penyelenggara