Sosialisasi atas Revisi Peraturan Pemerintah
Meet, Greet and Discuss:
Sosialisasi atas Revisi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Izin dan Lelang, Peningkatan Nilai Tambah, dll.
Manggala Wanabakti | 28 Februari 2012 | Rp. 1. 800.000
Dunia pertambangan di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Perkembangan ini membuat permasalahan didalamnya menjadi semakin kompleks. Maka dibutuhkan aturan main yang jelas agar tidak timbul masalah dalam pelaksanaannya. Pada praktiknya muncul beberapa tuntutan para pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang akomodatif. Termasuk diantara tuntutan tersebut adalah perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pemerintah juga berencana menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan sebagai panduan para pelaku bisnis pertambangan dalam bertindak dan menjamin adanya kepastian hukum dari tindakan tersebut. Untuk kepentingan tersebut pemerintah memerlukan media untuk mensosialisasikan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan rancangan peraturan pelaksanaan yang lain. Di satu sisi, para pelaku bisnis pertambangan juga membutuhkan informasi valid dan terkini terkait rancangan peraturan-peraturan tersebut untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul setelahnya.
Menyikapi hal tersebut, Kami berinisiatif menyelenggarakan sebuah diskusi yang mengakomodir kepentingan semua pihak untuk membahas rancangan perubahan peraturan dan rancangan peraturan pelaksanaan yang baru di bidang pertambangan dan masalah-masalah yang mungkin muncul. Dalam diskusi ini kami mengundang langsung pakar dari kementrian ESDM yang merupakan salah satu dari penyusun rancangan peraturan-peraturan tersebut. Dari beliau kita akan mengetahui beberapa alasan dan dasar atau landasan pemerintah menerbitkan peraturan dan melakukan perubahan yang telah ada. Kami juga akan mengahadirkan konsultan hukum pertambangan yang akan membahas permasalahan hukum yang mungkin muncul ketika rancangan peraturan tersebut disahkan.
Dengan mengikuti diskusi ini diharapakan para peserta akan lebih memahami perubahan peraturan yang telah ada dan siap lebih dini untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang baru sehingga tidak menimbulkan masalah pada bisnis yang sedang dijalani.
Materi
Sesi I
Waktu: 10.00-12.00
“Rencana Perubahan Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancanagn Peraturan Menteri Terkait Pedoman Perizinan dalam Bisnis Pertambangan”
Yang akan dibahas:
- Rencana Perubahan Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Poin-poin Penting dalam PP tersebut
- Tata Cara Pemberian IUP Melalui Lelang dan Permohonan
- Izin Perdagangan Barang Tambang
- Izin Sementara Penjualan
- IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian
- Perizinan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Non Logam Dan Batuan
Sesi II
Waktu: 13.00-16.00
“Rancangan Peraturan di Bidang Peningkatan Nilai Tambah dan Pemberdayaan Masyarakat”
Yang akan dibahas:
- Peningkatan Nilai tambah
- Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
- Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peningkatan Nilai Tambah Batubara
- Tata Cara Peningkatan Nilai Tambah
- Larangan Eksport Bahan Mentah Mineral dan Batubara Kalori Rendah
- Insentif untuk Peningkatan Nilai Tambah
- Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat(PPM)
- Blueprint PPM
- Penyusunan Program PPM
- Pelaksanaan PPM
- Pengadaan Tenaga Kerja
- Tata Cara Pembelian Barang Modal, Peralatan, Bahan baku, dan Bahan Pendukung lainnya
- Pengadaan Tenaga Kerja Asing
- Rekomendasi RPTKA
Pembicara:
- Dendi Adisuryo, S.H.
- Sony Heru Prasetyo, S.H., S. Hum
Tanggal Pelaksanaan:
28 Februari 2012
Tempat :
Gedung Manggala Wanabakti
Biaya:
Rp. 1. 800.000