RESTRUCTURING MERGER & AKUSISI : Pengaturan & Praktek utk Ekspansi Bisnis
RESTRUCTURING MERGER & AKUSISI : Pengaturan & Praktek utk Ekspansi Bisnis
HARRIS HOTEL TEBET/ FX HARRIS SUDIRMAN, Jakarta | 25 – 27 JULI 2012 | Rp. 6.650.000
Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi ( M & A) adalah fenomena yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.
Strategi Merger dan Akusisi dianggap sebagai jalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai keseluruhan perusahaan dibandingkan penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk:
- Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum & Keuangan.
- Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
- Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek Split-Off dan Spin-Off;
- Memahami Status Legal Entitas yang terkait dda Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
- Memahami Praktek dan Proseengan praktek merger & Akusisi Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha .
- Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
- Memahami akibat hukum serta Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
Tuition Fee
- Rp. 6.650.000 / Peserta
Date :
- 25 – 27 JULI 2012