PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS, NEGOSIASI, DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS, NEGOSIASI, DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Yogyakarta | 19 – 21 May 2015 | Rp 5.800.000
Yogyakarta | 09 – 11 Juni 2015 | Rp 5.800.000
Yogyakarta | 29 – 31 Juli 2015 | Rp 5.800.000
Yogyakarta | 19 – 21 Agustus 2015 | Rp 5.800.000
Jadwal Training 2015 Selanjutnya …
DESKRIPSI
Permasalahan bisnis yang kerapkali muncul sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan pentingnya sebuah kontrak dan bagaimana teknik penyusunan kontrak yang benar. Padahal kontrak tersebut merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah aktivitas bisnis. Penyusunan kontrak, berkaitan juga dengan unsur negosiasi yang harus dilakukan sebelumnya dan penyelesaian sengketa yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi apabila ada ketidaksesuaian dalam kontrak yang telah disepakati. Tetapi pada kenyataannya, tidak jarang pula kontrak dibuat asal jadi, atau hasil copy-paste dari berbagai sumber, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang akan dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan, serta memposisikan kontrak sebagai elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis.
Permasalahan dalam kontrak bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial. Oleh karena itu, review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan perlu dilakukan dengan strategi dan teknik yang tepat. Berdasarkan dari permasalahan tersebut, program pelatihan ini diselenggarakan untuk membekali peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, serta menggali kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi, karena negosiasi sangat diperlukan sebagai dasar acuan sebelum merumuskannya kedalam bentuk klausul dalam penyusunan kontrak. Peserta akan diarahkan untuk dapat memahami seluk beluk kontrak atau perjanjian bisnis, tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam mencapai kesepakatan kontrak, strategi penanganan perselisihan kontrak, penentuan ganti rugi, dan penyelesaian sebuah kontrak bisnis.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat:
- Mengetahui bentuk dan konsep dasar penyusunan kontrak / perjanjian bisnis yang baik
- Mengetahui persyaratan pembuatan kontrak dan unsur-unsur dalam pembuatan kontrak
- Memahami aspek perbankan dan pengasuransian dalam penyusunan kontrak bisnis
- Mampu melakukan penyusunan kontrak, yang berkaitan dengan teknik penyusunan klausul, perumusan, perancangan draft kontrak, dan antisipasi resiko kontrak
- Mampu menguasai dan mengaplikasikan strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisnis, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis)
- Mampu menerapkan strategi penyelesaian sengketa kontrak (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian)
MATERI TRAINING PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS, NEGOSIASI, DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Materi yang akan diberikan dalam pelatihan ini adalah:
- TEKNIS NEGOSIASI DALAM PENYUSUNAN KONTRAK
- Persiapan yang harus dilakukan sebelum perundingan negosiasi
- Mengidentifikasi tujuan dalam negosiasi
- Tahapan-tahapan dalam proses negosiasi
- Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi
- Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan
- Win-win technique
- Negosiasi menang-kalah
- Negosiasi melalui pihak ketiga
- Upaya-upaya meyakinkan pihak lawan dengan menggunakan pendekatan yuridis
- Simulasi negosiasi
- PENGERTIAN DAN FUNGSI KONTRAK DALAM AKTIVITAS BISNIS
- Pengertian kontrak / perjanjian bisnis
- Fungsi kontrak
- Kapan aktivitas bisnis/perdagangan memerlukan kontrak tertulis
- Kekuatan hukum kontak lisan
- SYARAT-SYARAT AGAR KONTRAK SAH SECARA HUKUM
- Kewenangan para pihak sbg subjek hukum
- Kesepakatan sbg unsur penting dlm kontrak
- Obyek perjanjian ilegal yang dapat membatalkan kontrak
- Substansi kontrak yang boleh dan yang dilarang oleh hokum
- Akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak
- KONTRAK BAKU (STANDARD CONTRACT)
- Pengertian Kontrak Baku
- Keuntungan dan kerugian kontrak Baku Bagi Perusahaan
- Posisi Perusahaan dalam Kontrak Baku
- Bagaimana Jika Mitra Bisnis Kita tidak Menerima ketentuan Kontrak Baku
- Kapan & dalam hal apa saja perusahaan seharusnya membuat kontrak Baku
- TEKNIK PENYUSUNAN DAN ANALISIS KONTRAK
- Cara dan teknik penyusunan CONTRACT DRAFTING
- Teknik menganalisis rancangan kontrak
- Keyakinan & pendirian dalam menyetujui rancangan kontrak menjadi kontrak yang disepakati
- Kapan anda membutuhkan lawyer (ahli hukum) dalam membuat kontrak
- Teknik membuat kontrak tanpa bantuan ahli hukum
- PENUANGAN KONTRAK DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN
- Kontrak melalui akta di bawah tangan
- Kontrak melalui akta notaris (otentik)
- Jenis-jenis kontrak yang mutlak harus dibuat melalui akta otentik
- Akta otentik sbg alat bukti di muka pengadilan
- KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
- Pengertian kontrak bisnis internasional
- Hukum yg berlaku bagi kontrak bisnis internasional
- Pengadilan/arbitrase yang berwenang menyelesai-kan sengketa kontrak bisnis internasional
- Strategi agar yang berlaku adalah hukum Indonesia
- Cara melepaskan diri dari kompetensi pengadilan
- Jenis-jenis kontrak yang boleh & tidak boleh mencatumkan klausula pilihan hokum
- PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK NON LITIGASI
- Penyelesaian melalui pendekatan permufakatan tanpa pihak ketiga
- Hal-hal yang dapat menyebabkan sengketa menjadi tidak dapat dinegosiasikan
- Penyelesaian melalui mediator
- Apa yang dapat dilakukan jika hasil kesepatan penyelesaian sengketa tidak dipenuhi pihak lain
- Penyelesaian melalui arbitrase
- Penyelesaian melalui litigasi
- STUDI KASUS & PRAKTIKUM PENYUSUNAN KONTRAK
- Penyusunan memorandum hukum
- Studi kasus
- Praktikum penyusunan kontrak & negosiasi
PESERTA
Pelatihan ini disarankan untuk diikuti oleh:
Managing Director, Para Pemegang Saham, General Manager, Executive/Corporate Secretary, Finance Director / Manager, Credit Manager, Contract Coordinator / Manager, Export / Import Manager, Treasury Manager, Purchasing Manager, Legal Head Division, Legal Advisor, Legal Consultant / Lawyer, dan pada pelaku bisnis.
METODE
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Workshop
- Konsutasi Interaktif
INSTRUKTUR
Dr. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum & Team
Instruktur adalah pakar bidang Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology, Anggota Indonesian Advocate Congress, dan Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta. Aktif sebagai pembicara pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan.
WAKTU & TEMPAT
- Batch 5 : 19 – 21 Mei 2015
- Batch 6 : 9 – 11 Juni 2015
- Batch 7 : 29 – 31 Juli 2015
- Batch 8 : 19 – 21 Agustus 2015
- Batch 9 : 15 – 17 September 2015
- Batch 10 : 20 – 22 Oktober 2015
- Batch 11 : 17 – 19 November 2015
- Batch 12 : 15 – 17 Desember 2015
- 08.00 – 16.00 WIB
- Ibis Malioboro Hotel Yogyakarta ; Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta ; Horizon Hotel Yogyakarta ; Phoenix Hotel Yogyakarta
In House Training : Depend on request
BIAYA
Rp 5.800.000,- /participant (non residensial)*
Special Rate:
Rp 5.800.000,- (min 4 participants from the same company)
FASILITAS
- Meeting Room di Hotel
- Module/Materi (hard & soft copy)
- Training Kit
- Coffe Break & Lunch
- Souvenir
- Sertifikat
- Airport pick up services
- Transportation during training