Training Manajemen

Penyelesaian Sengketa Merek

Penyelesaian Sengketa Merek 

Jakarta | Selasa – Rabu, 25 – 26 November 2014 | Rp 5.000.000

 

PENDAHULUAN

Merek (brands) diyakini bukan saja berperan sebagai identifier, namun juga berperan strategik sebagai diferensiator, aset dan bahkan kini juga dipandang sebagai ‘komoditas’ yang bisa diperjualbelikan (Casavera: 2009).  Pendapat lain mengenai merek dikemukakan oleh David A. Aaker when brand is a person, it talks and suggest something to its customer. Dari sini diketahui, betapa merek memiliki posisi yang penting dalam dunia bisnis. Berbicara soal merek maka, tentu tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk membangun merek itu sendiri. Dimana merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang mengandung aspek moral dan ekonomi ternyata dibangun dengan usaha yang panjang, tidak jarang pemegang hak eksklusif atas merek harus jatuh bangun dalam membangun merek yang dipakai. Namun dalam praktik dunia bisnis, tidak dapat dipungkiri ada pihak-pihak yang menempuh jalan pintas agar merek yang digunakannya dapat lebih dikenal dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum, yakni dengan membonceng ketenaran merek lain yang sudah terkenal. Bahkan ada yang menggunakan merek yang telah terdaftar tanpa izin dari pemegang merek dengan maksud memperoleh keuntungan secara ilegal.

Untuk melindungi merek maka Indonesia kemudian mensahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian diganti dengan  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek). Instrumen nasional tersebut dihadirkan pada intinya untuk melindungi merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual.  Dalam UU Merek itu sendiri, salah satunya mengatur bagaimana sengketa merek diselesaikan, yakni melalui jalur litigasi lewat pengadilan niaga, atau melalui alternatif peneyelesaian sengketa. Sengketa merek pada praktiknya rentan terjadi, perselisihan merek yang terjadi antara lain ‘Extra Joss Vs. Enerjos’, ‘Kecap Nasional Vs. Kecap Rasional’, dan lain sebagainya.

Atas dasar alasan tersebut diatas, maka dengan bangga kAMI menyelenggarakan ‘Workshop Penyelesaian Sengketa Merek’. Dimana nantinya tema-tema besar seperti Pengantar Hukum Merek, Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Merek Terkenal, Kebijakan Hukum Pidana di Bidang Merek, Prinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Merek Terkenal,  Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Jalur Litigasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek dan lain sebagainya akan dibedah dan dikupas tuntas oleh pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya. Diharapkan dengan mengikuti workshop ini, peserta akan lebih memahami persoalan-persoalan penting yang berkaitan dengan merek.

 

SIAPA YANG HARUS HADIR?

Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memilki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain:

  • Perusahaan
  • Legal staff
  • Legal manager
  • Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Akademisi
  • Mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang hak kekayaan intelektuan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

 

PEMBICARA

  • Dirjen HKI

Kementerian Hukum dan HAM

  • Direktorat Merek

Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM

  • Justisiari Perdana Kusumah, S.H., M.H.

Managing Partner K&K Advocates

  • Dr. Eko Soponyono, S.H.,.M.H.

Pakar Kebijakan Hukum Pidana  Universitas Diponegoro

  • Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.

Hakim Mahkamah Agung

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia


Outline Workshop Penyelesaian Sengketa Merek

Waktu

Materi

Pembicara

Hari I

 

08.00 – 08.30

REGISTRASI 

08.30 – 10.15

Materi IPengantar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

  1. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual; dan
  2. Instrumen Internasional dan Nasional tentang Hak Kekayaan Intelektual

 

Dirjen HKIKementerian Hukum dan HAM

10.15 – 10.30

COFFEE BREAK 

10.30 – 12.15

Materi IIPengantar Hukum Merek I

  1. Sejarah Pengaturan Merek di Indonesia;
  2. Perbandingan antara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  3. Lingkup Merek berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

 

Direktorat MerekDirjen HKIKementerian Hukum dan HAM

12.15 – 13.15

LUNCH BREAK 

13.15 – 15.00

Materi IIIPengantar Hukum Merek II

  1. Permohonan Pendaftaran Merek;
  2. Pendaftaran Merek;
  3. Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar;
  4. Merek Kolektif;
  5. Indikasi Geografis dan Indikasi Asal;
  6. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
  7. Administrasi Merek
 Direktorat MerekDirjen HKIKementerian Hukum dan HAM  

15.00 -15.15

COFFEE BREAK 

 

15.15 – 17.00

Materi IVPrinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Merek TerkenalJustisiari Perdana Kusumah, S.H., M.H.Managing PartnerK&K Advocates
Hari IIRabu, 23 April 2014

 

08.30 – 10.15

Materi VKebijakan Hukum Pidana di Bidang Merek

  1. Delik-Delik Merek;
  2. Masalah Yuridis Ketentuan Pidana dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  3. Kebijakan Hukum Pidana di Bidang Merek di Masa yang Akan Datang
  Dr. Eko Soponyono, S.H.,.M.H.Pakar Kebijakan Hukum PidanaUniversitas Diponegoro 

10.15 – 10.30

COFFEE BREAK 

10.30 – 12.15

Materi VIPrinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Merek TerkenalJustisiari Perdana Kusumah, S.H., M.H.Managing PartnerK&K Advocates

12.15 – 13.15

LUNCH BREAK 

13.15 – 15.00

Materi VIIPenyelesaian Sengketa Merek Melalui Jalur Litigasi

  1. Gugatan atas Pelanggaran Merek;
  2. Tatacara Gugatan pada Pengadilan Niaga;
  3. Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Niaga;
  4. Penetapan Sementara Pengadilan;
  5. Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang  Merek
 Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.Hakim Mahkamah Agung

15.00 – 15.15

COFFEE BREAK 

15.15 – 17.00

Materi VIIIAlternatif Penyelesaian Sengketa Merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia

17.00

CLOSING 

 

WAKTU

  • Selasa-Rabu, 25 – 26 November 2014

 

TEMPAT

Grand Mercure Jakarta Harmoni

Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220

 

INVESTASI

  • Rp 4.500.000,- (early bird)
  • Rp 5.000.000,- (normal price)
  • Biaya training penyelesaian sengketa merek  sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.
  • Special Benefit : Register 4 and get 5th for free
  • 100% Money Back Guarantee : Jika anda tidak puas dengan event ini, kami kembalikan uang anda 100%. (hanya berlaku untuk peserta yang dibiayai oleh Perusahaan)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment