Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia
Penanganan Piutang Bermasalah Menurut Ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia
Merchantile Athletic Club, Jakarta | Kamis, 10 Desember 2009 | Rp. 1.500.000,-
MATERI:
Konsep dan Konsepsi Piutang, Piutang Bermasalah dan Penanganannya.
- Perikatan, Perjanjian, Pertanggungjawaban perdata, penjaminan dan agunan menurut hukum Indonesia
- Pengenalan mengenai Piutang, Piutang Bermasalah dan penyebabnya
- Berbagai Alternatif penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
- Eksekusi agunan
Keberadaan dan Peran Pengadilan Niaga dalam penanganan dan penyelesaian piutang bermasalah
- Pengadilan Niaga dan Masalah Kepailitan & PKPU
- Peran Kurator & Efektifitas Pengadilan Niaga dalam menangani dan menyelesaikan piutang bermasalah.
Nara Sumber: DR. Gunawan Widjaja, SH., MH., MM
Hari / Tgl : Kamis / 10 Desember 2009
Waktu : 08.30 s/d 17.00 WIB
Tempat : Merchantile Athletic Club, Jakarta
Investasi : Rp. 1.500.000,-/orang
Fasilitas :
- seminar kit
- sertifikat
- lunch
- 2x coffee break