Pelaksanaan & Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang
Pelaksanaan & Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang
Manhattan Hotel, Jakarta Selatan|Monday | 18 Jul, 2011| 09:00-16:30 WIB | Rp.1.750.000
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Termasuk tentang Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja outsourcing, Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing), Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan dan Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:
- Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja outsourcing berdasarkan undang-undang
- Merancang perjanjian kerja outsourcing yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang, perjanjian kerja outsourcing
Siapa Yang perlu Hadir:
Acara ini sangat bermanfaat dan dianjurkan sekali untuk diikuti oleh:
- HR/ Personnel Director/ Personal Manager
- Legal/ Business/ HR/ Manpower Consultants
- Corporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer
- Penyerahan sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan PKWT
- Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
- Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan
- Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).
Course Instructors
Iman Hilman, Ir., MM. Mr
Instruktur Praktisi dan Training Specialist Employee Satisfaction Measurement (ESM) & Customer Satisfaction Measurement (CSM). Instruktur telah berpengala-man sebagai konsultan dalam mengaplikasikan ESM & CSM pada beberapa perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Instruktur juga telah banyak menyampaikan materi pada berbagai lokakarya/seminar.
- Rp.1.750.000
- + Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
- + Exclusive Note Book Bag
Include
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- 1 Kali Makan Siang
- Sertifikat
Monday | 18 Jul, 2011 | 09:00-16:30 WIB
Venue
Manhattan Hotel
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 1 Kuningan, Jakarta Selatan