Training Manajemen

MERGER DAN AKUISISI

MERGER DAN AKUISISI

Bandung | 12 – 13 Juni 2017 | Rp 3.950.000/peserta
Bandung | 27 – 28 Juli 2017 | Rp 3.950.000/peserta
Bandung | 14 – 15 Agustus 2017 | Rp 3.950.000/peserta
Bandung | 28 – 29 September 2017 | Rp 3.950.000/peserta

Jadwal Training 2017 Selanjutnya …

 

 

PENDAHULUAN MERGER DAN AKUISISI

Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi  ( M & A) adalah fenomena  yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat.

Strategi Merger dan Akusisi  dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal dengan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi  dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai  keseluruhan perusahaan dibandingkan  penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi.

Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi  transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi  yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat.

TUJUAN TRAINING MERGER DAN AKUISISI

  1. Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
  2. Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi,
  3. Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off;
  4. Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
  5. Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
  6. Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi
  7. Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan
  8. Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  9. Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi
  10. Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi.

CAKUPAN MATERI TRAINING MERGER DAN AKUISISI

Day 1

  1. Pembukaan
    • Sekilas Latar belakang tentang Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum
    • Pemahaman atas pengertian Merger, Akusisi
    • Tujuan Merger & Akuisisi
    • Jenis-Jenis Merger & Akuisisi
    • Merger & Akusisi dalam asas freedom of contract  and consensual doctrine
    • Merger and acquisition formality requirement , Default & Consequence of default, Remedies, Tort dalam Merger & Akuisisi
  2. Coffee Break I
    • Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis
    • Pengertian & Bentuk Konsolidasi/ Peleburan sebagai salah satu  Restrukturisasi Badan Usaha
    • Pengertian & Praktek Pemisahan Perusahaan (Corporate Split)
    • Pemahaman & Praktek Split-Off dan Spin-Off
  3. Lunch Break
    • Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi(Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum)
    • Pemahaman Persiapan & Pelaksanaan Merger Akusisi Badan Usaha Non-Badan Hukum
    • Prosedur Umum Tata Cara Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas
    • Pengesahan Badan Hukum dan manfaat SABH/ Sismimbankum (data, monitoring)
  4. Coffee Break II
    • Merger & Akuisisi dan Aspek Perpajakan
    • Akibat Merger & Akusisi serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas

Day 2

  1. Pembukaan
    • Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik
    • Prinsip Pengendali pada Perusahan Terbuka terhadap aktifitas Merger & Akuisisi
    • Merger & Akuisisi pada perusahaan Perbankan,
    • Merger & Akusisi pada Perusahaan Pembiayaan & Penjaminan
  2. Coffee Break I
    • Merger & Akusisi pada Perusahaan Efek dan Asuransi
    • Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah
    • Merger & Akuisisi pada Koperasi dan Yayasan
    • Merger &  kaitan dengan Jenis/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. Lunch Break
    • Merger &  kaitan dengan Jenis Perjanjian/ Kegiatan Dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Merger &  kontrak (strategiàAkusisi  &  antisipasi resiko pelaksanaan kontrak, penentuan ganti rugi, akibat hukum, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, dll);
    • Merger & Akusisi Lintas Negara (Cross Border Meger & Acquisition)
  4. Coffee Break II
    • Kebutuhan Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi
    • latar belakang, tujuan & proses LDD,
    • LDD for go public and non – go public transaction,
    • berbagai bentuk legal audit & uji tuntas, pengujian atas validitas hukum tentang validitas capitalization, ownership & management, validitas registration & approval, validitas property/asset, validitas agreement,
    • Case validity (Acquisition)

INSTRUKTUR :

Busrizalti, Dr., S.H., M. H.

 

VENUE :

Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll

TRAINING DURATION MERGER DAN AKUISISI

2 days

TRAINING TIME MERGER DAN AKUISISI

  1. 12 Jun 2017-13 Jun 2017
  2. 27 Jul 2017-28 Jul 2017
  3. 14 Aug 2017-15 Aug 2017
  4. 28 Sep 2017-29 Sep 2017
  5. 26 Oct 2017-27 Oct 2017
  6. 16 Nov 2017-17 Nov 2017
  7. 27 Dec 2017-28 Dec 2017

INVESTATION PRICE/PERSON :

  1. Rp. 3.950.000/peserta (bayar penuh)  atau
  2. Rp. 3.750.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training)  atau
  3. Rp. 3.500.000/peserta (peserta bergroup yang terdiri dari 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Modul Training
  2. Flash Disk berisi materi training
  3. Sertifikat
  4. ATK: Blocknote dan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Makan siang dan 2 kali coffeebreak
  10. Instruktur yang Qualified
  11. Transportasi untuk peserta dari tempatyang sama ke hotel tempat training – PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment