MEKANISME PERMOHONAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN BAGI PELAKU USAHA PERTAMBANGAN (FROM A -Z)
MEKANISME PERMOHONAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN BAGI PELAKU USAHA PERTAMBANGAN (FROM A -Z)
Hotel Mulia, Jakarta | Kamis, 28 Januari 2010, Pukul 08:30 – 16:30 WIB | Rp. 3.500.000,-
I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ketentuan mengenai izin pinjam pakai tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/ Menhut-II/ 2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dalam Peraturan ini dijelaskan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan Izin Pinjam Pakai. Namun pada prakteknya, permohonan Izin Pinjam Pakai tidak semudah yang tertera di dalam peraturan tersebut. Terdapat beberapa permasalahan terkait permohonan itu, diantaranya adalah overlapping kepemilikan izinĀ antara dua perusahaan yang berkepentingan.
Oleh karena itu, kami ADCO Indonesia berupaya untuk memberikan wadah bagi para pelaku usaha serta pihak terkait Izin Pinjam Pakai agar dapat gambaran teknis pelaksanaan permohonan izin dari A – Z. Tidak hanya teori yang kami berikan, namun kami juga memberikan petunjuk teknis pelaksanaan permohonan tersebut dengan menghadirkan pejabat terkait yang memegang peran penting pemberian Izin Pinjam Pakai tersebut.
II. TUJUAN:
Memberikan gambaran dan jalan keluar mengenai prosedur untuk memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari mulai persiapan sampai memperoleh izin tersebut.
III. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
- Peserta mendapatkan pengetahuan mengenai perkembangan mekanisme serta pengaturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari waktu ke waktu;
- Peserta memahami tahap-tahap beserta persyaratan dalam hal pengajuan aplikasi Izin Pinjam Pakai;
- Peserta mengetahui seluk beluk perolehan Izin Pinjam Pakai sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kepada pihak yang bersangkutan.
IV. TEMA WORKSHOP
“Mekanisme permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Pelaku Usaha Pertambangan (From A -Z)”
V. SUBJEK UTAMA:
- Izin pinjam pakai dari waktu ke waktu
Sesi ini merupakan pengantar yang akan menjadi guidance bagi para peserta workshop terkait perkembangan izin pinjam pakai di Indonesia
- Prosedur, syarat dan aplikasi Izin Pinjam Pakai
Pada sesi ini peserta akan diberikan gambaran khusus mengenai tahap tahap serta segala hal yang terkait dengan permohonan izin pinjam pakai oleh narasumber yang memang bersinggungan langsung dengan proses tersebut
- Kapita selekta kasus Izin Pinjam Pakai
Peserta workshop akan menyampaikan permasalahan yang pernah dihadapi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana telah di informasikan sebelum workshop berlangsung dengan dipandu oleh Moderator (Dendi Adisuryo) dengan difasilitasi oleh tim dari departemen Kehutanan.
VI. JADWAL KEGIATAN
Kamis, 28 Januari 2010, Pukul 08:30 – 16:30 WIB
VII. TEMPAT
Hotel Mulia, Jakarta
VIII. TARGET PESERTA
- Pelaku usaha pertambangan
- Praktisi hukum
- Konsultan pertambangan
- Akademisi
- Masyarakat umum lainnya
IX. FASILITATOR
- Ir. Soetrisno, MM, Direktorat Jenderal Planologi Departmen Kehutanan RI (dalam konfirmasi)
- Ir. Deddy Sufredy, M.Si. Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Departmen Kehutanan RI
- Dendi Adisuryo, Konsultan Hukum Pertambangan (Merangkap Moderator)
X. INVENTASI
- Rp. 3.500.000,-/peserta
- Sudah termasuk: coffee break 2x+Lunch, workshop kit, handsout, souvenir, sertifikat & flashdisk)