Training Manajemen
By February 11, 20150 Comments Read More →

Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis

Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis
Aryaduta Hotel Semanggi / Swiss-Belhotel, Jakarta | 20 Oktober 2014 | Rp. 2.695.000
Aryaduta Hotel Semanggi / Swiss-Belhotel, Jakarta | 15 Desember 2014 | Rp. 2.695.000

 

 


I.  Latar Belakang

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

II.  Tujuan dan Sasaran

1.      Tujuan

Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina.

 

2.     Sasaran

Para peserta diharapkan:

  • Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
  • Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
  • Mampu menjaga hubungan dengan  rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi.
  • Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
  • Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.

 

III.  Materi Training :

  • Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
  • Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa
  • Alternatif Penyelesaian Perkara
  • Teknik dan Prosedur Mediasi
  • Solusi Berbasis Kepentingan
  • Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution
  • Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
  • Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
  • Arbitrase dan Prosedurnya
  • Penerapan Arbitrase International
  • Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
  • Role Play & Simulasi

 

IV. Siapa Yang Perlu Hadir :

General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department

 

Workshop Leader :

Dr. (Cand) Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.

(Konsultan Hukum, Dosen dan Penulis Buku tentang Hukum Yayasan) 

Beliau adalah konsultan hukum dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai pengacara beliau juga pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop salah satunya di bidang hukum Yayasan. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004 ini adalah juga peneliti dan penulis buku yang cukup produktif salah satunya adalah buku Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersialyang diterbitkan oleh Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001.

Fee 2014:

  • Rp. 1.750.000, –  (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 1.950.000, –  (Reg 2 week before training;  payment 1 week before training)
  • Rp. 2.450.000, –  (On The Spot; payment at the latest training)
  • Rp. 2.695.000, –  (Full Fare)

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment