Manajemen Tenaga Kerja Asing (TKA) – Almost Running
Manajemen Tenaga Kerja Asing (TKA)
Yogyakarta | 09 – 11 Desember 2014 | IDR 6.500.000 – ALMOST RUNNNING
Yogyakarta | 16 – 18 Desember 2014 | IDR 6.500.000 – ALMOST RUNNNING
Latar Belakang Training Manajemen Tenaga Kerja Asing (TKA)
Dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini, kita tidak dapat menghindari adanya Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing merupakan faktor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing (Multi National Company/MNC). Banyak sekali kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam kepengurusannya. Seringkali terjadi kesalahpahaman dalam waktu mengurusi Tenaga Kerja Asing tersebut.
Memahami prosedur pembuatan dan proses dari pengurusan dokumen pekerja asing (expatriate) sangatlah penting dan cukup detil. Sebagai professional officer, kita harus memahami seluk beluknya sehingga tidak terjadi salah paham dan pemalsuan informasi yang diberikan pihak ketiga (agent dan imigrasi).
Training ini diberikan secara bertahap dari semua proses-proses yang harus dilakukan dan dipersiapkan hingga ke proses emergensi dan pelanggaran-pelanggaran yang harus dihadapi perusahaan jika ada kesalahpahaman dalam mempekerjakan pekerja asing di sebuah perusahaan.
Tujuan Training Manajemen Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Memberikan pemahaman yang konseptual dan aplikatif kepada para praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing sehingga mampu menyusun RPTKA sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Mengerti dan mampu menangani semua formalitas Tenaga Kerja Aing yang dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dalam hubungannya dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian nakertrans, Polri dan lain-lain.
Sasaran Peserta Training Manajemen Tenaga Kerja Asing (TKA)
Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing.
Outline Training Manajemen Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA): (Pakar Ketenagakerjaan/TKA)
- Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
- Persyaratan mempekerjakan TKA.
- Tata cara permohonan pengesahan, perpanjangan dan perubahan RPTKA
- RPTKA untuk pekerjaan darurat dan kawasan ekonomi khusus.
- Persyaratan memperoleh ijin mempekerjakan TKA.
- Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing: (Dit. Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ditjen Imigrasi)
- Latar belakang, dasar hukum dan peran Ditjen Imigrasi.
- Ijin keimigrasian.
- Prosedur memperoleh visa bagi TKA.
- Prosedur alih status Ijin Kunjungan ke Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Ijin tinggal khusus bagi tenaga kerja WNA.
- Pengawasan dan tindakan keimigrasian.
- Pemberian ijin keimigrasian dalam rangka kerjasama teknik.
- Kebijakan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): (Dit. PNBP, Ditjen Anggaran).
- Latar belakang dan dasar hukum.
- Pengertian PNBP.
- Penerimaan dan penggunaan PNBP
- Prosedur penerimaan PNBP dan penggunaan TKA.
- Pengawasan Orang Asing di Indonesia: (Subbid Oras Bidyanmin Baintelkam Mabes Polri).
- Latar belakang dan dasar hukum pengawasan orang asing.
- Tujuan pengamanan dan pengawasan orang asing.
- Tugas kepolisian dalam pengawasan orang asing.
- Komunikasi Proses Pengurusan Dokumen: (Pemerhati Ketenagakerjaan)
- Perbedaan individu
- Mempercepat pengurusan tanpa ‘tapi’
METODE
- Presentation,
- Discussion,
- Case Study,
- Evaluation,
- Post-Test & Pre-Test
JADWAL
- 15-17 Juli 2014
- 19-21 Agustus 2014
- 16-18 September 2014
- 14-16 Oktober 2014
- 09-11 Desember 2014
- 16-18 Desember 2014
LOKASI
Yogyakarta
WAKTU
08.30-16.00 WIB
BIAYA
- Yogyakarta >> IDR 6.500.000,- (Non-Residential) | Minimal kuota 3 peserta l Diskon untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama.
- Luar Yogyakarta >> IDR 8.500.000,- (Non-Residential) | Minimal kuota 5 peserta l Diskon untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama.
FASILITAS
- Training module (hard & softcopy)
- Training kit (tas seminar atau backpack)
- 2x coffee break, 1x lunch
- Souvenir
- Sertifikat
- Training Photo
- Picking-up service dari Bandara/Stasiun KA ke hotel (min. 2 orang peserta dari perusahaan yang sama)