Intellectual Property Right (IPR) Protection for Corporate Strategy
Intellectual Property Right (IPR) Protection for Corporate Strategy
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Tuesday | 12 Oct, 2010 | Rp. 1.750.000
xx
Pendahuluan:
Sejak tahun 1050-an, indonesia sudah mulai terlibat dalam pembahasan internasional dalam bidang hukum khususnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Intellectual Property Right (IPR). Keterlibatan Indonesia pada beberapa lembaga internasioanal antara lain : World Trade Organisation (WTO) dan World Intellectual Property Organisation (WIPO) atau lebih sering dikenal dengan Perjanjian TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Selama ini masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi pembelian selalu mengindahkan unsur keaslian. Dengan meningkatnya budaya tersebut, pemerintah Indonesia melahirkan beberapa produk hukum terkait dengan masalah HaKI atau IPR. Bahkan dalam penerapan peraturan tersebut, pemerintah memberikan sanksi yang berat kepada para pelanggar HaKI agar dapat memberikan kenyamanan bagi para investor dalam melakukan investasi di Indonesia.
Dalam pelatihan ini, MUC Consulting mencoba memberikan gambaran terhadap produk hukum yang berlaku untuk mangantisipasi hal – hal yang merugikan perusahaan dalam permasalahan seputar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Right (IPR) dengan memadukan unsur praktisi dan kasus – kasus yang terkait terhadap masalah tersebut.
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Course Instructors
Suyud Margono, SH., M.Hum., CIArb.. Mr
Pembicara/ Fasilitator berprofesi sebagai Praktisi Hukum & Akademisi bidang Hukum diantara Lisensi (Ijin Praktek) yang dimiliki yaitu sebagai Advokat/ Konsultan Hukum, Konsultan Paten, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar, Mediator Terdaftar. Beliau juga sebagai Nara Sumber di bidang Hak Kekayaan Intelektual (penelitian/ Akademik); Advokat/Konsultan, pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum., Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Pusat, 2008 – sekarang, Konsultan pada Klinik HAKI., kementrian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia, 2009. Saksi Ahli di bidang Hak Kekayaan Intelektual untuk kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk perkara Pidana. Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Ketua (Pengurus), Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2003 – 2006; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang.
Investasi
- Rp. 1.750.000
- + Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
- + Exclusive Note Book Bag
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
Tuesday | 12 Oct, 2010
Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870