Training Manajemen

Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO )

Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO )

Hotel J.W. Marriot Medan | Rabu dan Kamis, 28-29 September 2011 | Rp. 5.500.000,-/peserta

PENDAHULUAN
Selama bertahun-tahun, sektor perkebunan telah memainkan peranan penting dalam perekonomian Indonesia dan merupakan salah satu sektor andalan dalam menghasilkan devisa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebagai negara berkembang di mana pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja merupakan masalah yang mendesak, subsektor perkebunan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan. Dari komoditas kelapa sawit saja, Negara telah memperoleh pendapatan dari Pungutan Ekspor CPO sebesar US$12,4 miliar dan memberikan lapangan kerja sekitar 3,5 juta kelapa keluarga mulai dari on-farm sampai off-farm.

Untuk mengembangkan sektor perkebunan, Pemerintah telah mencanangkan Visi Perkebunan 2020, yaitu “Komoditi Pangan Perkebunan Sebagai Sumber Kesejahteraan dan Kemakmuran Bangsa”. Di mana Pemerintah akan melakukan 8 kegiatan utama 1) Revitalisasi Perkebunan, 2) Intensifikasi Tanaman Perkebunan Rakyat, 3) Dukungan Penyediaan Lahan, 4) Dukungan Penyediaan Benih Unggul, 5) Dukungan Infrastruktur, 6) Pengembangan Riset dan Development, 7) Penyediaan Pembiayaan dan 8 ) Meningkatkan Penerapan Pembangunan Berkelanjutan.

Terkait dengan Visi Perkebunan 2020 tersebut, pemerintah dalam sektor industri perkebunan kelapa sawit telah melakukan upaya demi terwujudnya salah satu visi perkebunan tersebut yaitu dengan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Tingginya produksi kelapa sawit yang mencapai 20,8 Juta Ton dan pada tahun 2011 diperkirakan menembus angka 21 juta Ton, menyebabkan Pemerintah sangat serius memajukan industri kelapa sawit. Peraturan ini diharapkan menjadi jawaban atas keraguan pasar dunia atas produk kelapa sawit Indonesia bahwa produk kelapa sawit Indonesia juga memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup sebagaimana dapat dilihat dalam Prinsip dan Kriteria ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yaitu:

  1. Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan;
  2. Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit;
  3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;
  4. Tanggung Jawab Terhadap Pekerja;
  5. Tanggung Jawab Sosial dan Komunitas;
  6. Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat; dan
  7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan.

Terkait dengan RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) yang sudah terlebih dahulu ada, ISPO serupadengan aturan RSPO tetapi terdapat perbedaan dimana ISPO merupakan mandatory (kewajiban) yang harus dijalankan pelaku usaha perubahan sedangkan RSPO bersifat sukarela (voluntary) yang tidak wajib diikuti perkebunan dan petani sawit Indonesia, namun menjadi acuan bagi ekspor-impor sawit dunia. ISPO tetap mengacu kepada RSPO namun menyesuaikan dengan keadaan geografis di Indonesia.

Para pelaku usaha perkebunan memiliki waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 untuk mendapatkan sertifikat ISPO dengan ketentuan jika tidak menyesuaikan maka dapat dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi kelas IV bahkan dapat dicabut izin usaha perkebunannya. Di lain pihak, Pemerintah dituntut kesiapannya dalam rangka ISPO ini sehingga dapat berlangsung tepat waktu. Permasalahan-permasalahan tersebut dirasakan menjadi pertanyaan besar dalam pelaksanaan ISPO ini.

Dapatkah Pemerintah dan pelaku usaha perkebunan menjawab permasalahan-permasalahan tersebut? Bagaimanakah kesiapan Pemerintah dan pelaku usaha perkebunan dalam menghadapi ISPO? Bagaimana peluang industri perkebunan kelapa sawit pasca penerbitan Permen Nomor 19 Tahun 2011 ini? Dapatkan informasi selengkapnya dalam Seminar yang akan diselenggarakan oleh kami, DAT Solusi Indonesia, dengan tema “Kelangsungan Industri Perkebunan pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)”.

Seminar ini akan menghadirkan para konsultan hukum perkebunan, Pejabat Pemerintahan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Lembaga Sertifikasi, Dinas Perkebunan Sumatera Utara, CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik/ Direktur Produksi Perusahaan Perkebunan, yang merupakan para pakar dalam industri perkebunan di Indonesia.

TUJUAN:
Memberikan gambaran umum serta pemahaman mengenai:

  1. Memberikan sosialisasi kepada peserta seminar mengenai Permentan No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) (“Permentan No. 19 Tahun 2011”);
  2. Memberikan pemahaman kepada peserta seminar mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam Permentan No. 19 Tahun 2011tersebut;
  3. Memberikan informasi kepada peserta Proses sertifikasi ISPO dan pelaksanaan teknis dan operasional dari Permentan No. 19 Tahun 2011; dan
  4. Memberikan informasi kepada peserta seminar mengenai peluang industri perkebunan kelapa sawit pasca diberlakukannya Permentan No. 19 Tahun 2011.

MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:

  • Memahami Permentan No. 19 Tahun 2011;
  • Memahami proses sertifikasi ISPO dan pelaksanaan teknis dan operasional dari Permentan No. 19 Tahun 2011;
  • Memahami peluang industri perkebunan kelapa sawit pasca diberlakukan Permentan No. 19 Tahun 2011;
  • Memahami persiapan dalam menghadapi sertifikasi ISPO;
  • Mendapatkan kesempatan mengevaluasi keadaan ekonomi global dan dampaknya terhadap perkembangan industri perkebunan di Indonesia, khususnya Sumatera;
  • Menemukan jawaban tantangan dunia perkebunan melalui pemahaman industri perkebunan di tingkat nasional dan internasional; dan
  • Bertemu dan membina jaringan dengan pemain-pemain utama bisnis perkebunan di Sumatera pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

TEMA SEMINAR
“Kelangsungan Industri Perkebunan pasca diberlakukannya Permentan No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)”.

SUBJEK UTAMA:
a.    Seminar

  • Lingkungan Hidup yang berkelanjutan dan Industri Perkebunan Kelapa Sawit
  • Penerapan Permentan Nomor 19 Tahun 2011, Peluang dan Tantangannya
  • Iklim Industri Perkebunan Pasca Permentan Nomor 19 Tahun 2011

b.    Workshop

  • Aspek Hukum Mekanisme Sertifikasi ISPO dan Sertifikasi Rantai Pasok
  • Aspek Teknis dan Lingkungan dalam Sertifikasi ISPO

TARGET PESERTA

  • Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan, baik perusahaan negeri, asing maupun BUMN;
  • Pejabat Pemerintahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup;
  • CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari:
  1. Perusahaan Kelapa Sawit
  2. Perusahaan Jasa & Kontraktor Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Perusahaan Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPO)
  4. Perusahaan Konsumen Minyak Kelapa Sawit (CPO)
  5. Perusahaan Jasa Perawatan Alat-alat Perkebunan
  6. Perusahaan Jual Beli Komoditas Minyak Kelapa Sawit (CPO)
  • Partner atau Senior Associates dari Konsultan Hukum Ternama;
  • Konsultan Perkebunan;
  • Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri perkebunan kelapa sawit.

JADWAL KEGIATAN

Rabu dan Kamis, 28-29 September 2011, Pukul 08:00 – 16:00 WIB.


TEMPAT

Hotel J.W. Marriot Medan, Sumatera Utara


INVESTASI

 Rp. 5.500.000,-/peserta

FASILITAS

  • USB;
  • Tas Eksklusif;
  • Materi pembicara (Hard Copy dan Soft Copy);
  • Sertifikat;
  • 1x Lunch, 2x Coffee break.

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment