HUKUM WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA: Teori, Perbandingan dan Studi Kasus
Workshop 2 Hari
HUKUM WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA: Teori, Perbandingan dan Studi Kasus
Jakarta | December 16 – 17th , 2009 | Rp 2.950.000,-
Pengantar
Banyak kasus di pengadilan seputar harta warisan dapat dihindari jika saja pewaris dan ahli waris memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum waris. Opsi untuk mengatur pembagian warisan melalui wasiat atau berdasarkan hukum yang berlaku, seharusnya sudah menjadi pemikiran ketika pewaris masih hidup guna menghindari timbulnya masalah bagi para ahli waris setelah pewaris meninggal. Bagi para ahli waris pemahaman yang memadai tentang hukum waris juga sangat penting agar mereka menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai ahli waris, dan opsi apa yang mereka miliki jika masalah ini sudah sampai pada tahap pengadilan.
Workshop ini akan memberikan gambaran yang utuh tentang hukum waris di Indonesia dari sisi Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat. Materi yang disajikan tidak saja teori hukum waris sebagai pengantar, tapi juga perbandingan pembagian warisan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat serta tata cara berperkara di pengadilan, kiat-kiat memenangi perkara dan pembuatan dokumen terkait hukum waris yang efektif.
Hilights Materi Seminar:
- Teori Hukum Waris berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat di Indonesia;
- Perbandingan pembagian warisan berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat;
- Tata cara beracara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terkait masalah Hukum Waris;
- Dokumen-dokumen Hukum Waris dan kiat-kiat membuat dokumen hukum waris yang benar dan efektif;
- Kiat-kiat menghindari sengketa waris; dan
- Studi kasus Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Barat di Indonesia.
Jadwal Penyelenggaraan Seminar
Hari/Tanggal : Rabu – Kamis, 16 – 17 Desember 2009
Jam : 08.30 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel / Executive Club di Jakarta
Pembicara :
LIFA MALAHANUM. SH.
Pembicara adalah advokat yang telah berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam menangani banyak masalah Hukum Waris di Pengadilan, baik untuk Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris Perdata Barat. Founder dan Koordinator Lawyer pada Kantor Advokat Malahanum Ibrahim & Rekan di Jakarta ini adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sebelumnya pernah aktif sebagai dosen pada salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia untuk mata kuliah Hukum Acara Perdata.
Fokus Audience
- Para Pewaris dan Ahli Waris;
- Lawyer, Notaris dan para pemerhati Hukum Waris;
- Mahasiswa dan Umum.
Fee:
- Rp 2.250.000,- (Registration 3 person/more; payment before Dec 9th, 2009)
- Rp 2.450.000,- (reg before Dec 2nd, 2009; payment before Dec 9th, 2009)
- Rp 2.950.000,- (Full Fare)