HUKUM PASAR MODAL – (Almost Running – Kurang 2 Peserta)
HUKUM PASAR MODAL
Wisma MM UGM, Yogyakarta | 23 – 25 November 2011 | Rp. 6.000.000 per Peserta
DESKRIPSI & TUJUAN
Akhir-akhir ini, industri Pasar Modal Indonesia dililit berbagai masalah. Kinerjanya pun dinilai masih kurang optimal. Padahal disisi lain keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional.
Kasus-kasus di bidang Pasar Modal yang mulai banyak bermunculan, diantaranya kasus saham hilang, short selling, pelaporan, IPO & right issue, dan insider trading. Contoh yang paling aktual misalnya yang terjadi pada Sarijaya Permana Sekuritas, Antaboga Delta Sekuritas, dan Eurocapital Peregrine Securities.
Kondisi ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat khususnya para investor. Lalu bagaimanakah peranan BAPEPAM selaku regulator Pasar Modal dalam mengatasi permasalahan ini? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat, investor, emiten, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Pasar Modal?
Pelatihan ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku Pasar Modal khususnya dalam hal aspek-aspek hukum di bidang Pasar Modal.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan:
- Memahami regulasi hukum pasar modal di Indonesia;
- Memahami seluk-beluk pengaturan perdagangan saham kontemporer;
- Memahami peran dan fungsi para pihak yang terkait dengan Pasar Modal.
MATERI
1. Tinjauan Umum Pasar Modal
- Pengenalan Pasar Modal
- Prinsip Hukum Pasar Modal
- Regulasi Pasar Modal
- Struktur Pasar Modal Indonesia
- Instrumen Pasar Modal:
– Instrumen Utang (Obligasi)
– Instrumen Penyertaan (Saham)
– Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham)
– Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant).
2. Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal
- Struktur Kelembagaan Pasar Modal
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa Efek
- Perusahaan Efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Emiten dan Perusahaan Publik
- Investor
- Lembaga Penunjang Pasar Modal
3. Perdagangan Saham
- Penawaran Saham dan Obligasi
- Hak Pemegang Saham Publik
- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Efek Beragun Aset
- Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek
- Reksadana
4. Benturan Kepentingan
- Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi
- Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan
- Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan
- Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan.
5. Penegakan Hukum Pasar Modal
- Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
- Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
- Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
- Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
- Pemeriksaan dan Penyidikan
- Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
- Perlindungan Hukum Bagi Investor.
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para analis penanaman modal di industry perbankan, atau jabatan yang berkaitan dengan fungsi investasi dan penanaman modal. Juga dapat diikuti oleh Direksi/Komisaris Perusahaan (Emiten), Corporate Lawyer Perusahaan Terbuka, Manajer Investasi, konsultan hukum, akademisi dan masyarakat umum yang ingin mendalam Hukum Pasar Modal
METODE
Presentasi, diskusi, Simulasi, study kasus, dan evaluasi
INSTRUKTUR
Drs Toto Waspodo
(Instruktur merupakan Widyaiswara yang sekaligus menjabat sebagai kepala dari Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Propinsi DIY)
WAKTU & TEMPAT
- 23 – 25 November 2011
- Wisma MM UGM, Yogyakarta
INVESTASI
- IDR 6.000.000,- / participant (non residential)
- Special rate IDR 5.750.000,- / participant (non residential) for minimum 3 participants from the same company.
- Special rate IDR 5.500.000,- / participant (non residential) for minimum 5 participants from the same company.