Training Manajemen

Hukum Arbitrase Komersial – PASTI JALAN

Hukum Arbitrase Komersial

Bali / Batam | 25 – 26 November 2013 | Rp. 7.850.000 Per Peserta
Yogyakarta | 25 – 26 November 2013 | Rp. 4.000.000 Per Peserta
Bandung / Jakarta / Surabaya | 25 – 26 November 2013 | Rp. 6.500.000 Per Peserta
Bali / Batam | 02 – 03 Desember 2013 | Rp. 7.850.000 Per Peserta
Yogyakarta | 02 – 03 Desember 2013 | Rp. 4.000.000 Per Peserta
Bandung / Jakarta / Surabaya | 02 – 03 Desember 2013 | Rp. 6.500.000 Per Peserta
Bali / Batam | 09 – 10 Desember 2013 | Rp. 7.850.000 Per Peserta
Yogyakarta | 09 – 10 Desember 2013 | Rp. 4.000.000 Per Peserta
Hotel Santika,  Surabaya | 09 – 10 Desember 2013| Rp. 6.500.000 Per Peserta – PASTI JALAN

Jadwal Training 2013 Selanjutnya …

 

Deskripsi

Arbitrase adalah salah satu alternative penyelesaian sengketa yang banyak dipilih para pihak termasuk di dalamnya pelaku usaha baik di level nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan cukup banyaknya keunggulan yang dimiliki lembaga ini dibandingkan metode penyelesaian sengketa melalui forum pengadilan. Berperkara didepan arbitrase dikatakan lebih cepat, murah, fleksibel, tidak birokratis, kerahasiaan terjamin, ditangani oleh para professional dibidangnya, putusannya final and binding, dan para pihak memiliki kebebasan untuk menetukan baik arbiter, tempat maupun hukum acaranya. Namun demikian apa yang tertulis dalam teori sering tidak sesuai dalam realita. Banyak hambatan dan kelemahan pula yang dimiliki lembaga ini yang tidak dipahami oleh para pihak yang berujung kekecewaan ketika menggunakan lembaga arbitrase. Dengan pemahaman seluk beluk arbitrase maka pelaku usaha dapat mengantisipasi dan mengatasi segala hambatan dan kelemahan yang ada. Sebagai contoh kecil misalnya bagaimana ketika pelaku usaha harus berhadapan dengan institusi Negara baik itu badan-badan usaha komersial yang dimiliki Negara maupun organ public yang dimiliki oleh Negara di depan forum arbitrase ketika kontrak-kontrak berdimensi public yang dibuatnya dengan subyek tersebut bermasalah yang tentu saja yang tentu saja kondisinya berbeda ketika pelaku usaha tersebut berhadapan dengan sesama pelaku usaha swasta. Hukum arbitrase akan menjawab tantangan-tantangan ini.

Pelatihan ini merupaka pelatihan yang komprehensif yang akan menjelaskan segala aspek tentang hukum arbitrase komersial baik menyangkut kelembagaan, proses beracara, pembuatan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis baik nasional maupun internasional, penyusunan perjanjian arbitrase secara komprehensif , upaya perlawanan yang dapat dilakukan sebagai debitur yang tidak puas terhadap putusan arbitrase naik nasional maupun internasional , juga upaya mendapatkan pelaksanaan putusan arbitrase secara efektif dan cepat bagi pihak kreditur yang memenangkan perkara di depan forum arbitrase.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta memahami berbagai strategi memilih, menghadapi dan memanfaatkan forum arbitrase komersial baik ad hoc maupun institusional baik arbitrase nasional maupun luar negeri atau internasional secara optimal sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan manakala menghadapi snegketa yang harus berhadapan dengan pelaku usaha lain baik swasta maupun publik dalam cakupan nasional maupun internasional

Materi;

  1. Pendahuluan

Pengertian arbitrase , ruang lingkup, Keunggulan dan kelemahan arbitrase, macam-macam arbitrase seperti arbitrase ad hoc; BANI; ICC, UNCITRAL, ICSID, SIAC,

  1. Muatan-muatan penting dalam Instrumen2 hukum arbitrase komersial: new York Convention 1958, Washington Convention 1965 tentang ICSID, Model Law 1980 on International Arbitration, UNCITRAL,juga instrument hukum nasional seperti UU Arbitrase dan ADR
  2. Penyusunan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis bagaimana membuat pilihan hukum dan pilihan forum yang tepat
  3. Penyusunan perjanjian arbitrase termasuk perjanjian arbitrase berdimensi publik
  4. Ruang lingkup dan karaketristik arbitrase dilihat dari para pihak yang berperkara mencakup arbitrase dengan para pihak sesama privat company, atau antara private company melawan organ public Negara, private company melawan badan usaha komersial milik Negara, atau sesame organ public milik Negara.
  5. Ruang lingkup, karakteristik dan contoh kasus arbitrase dilihat dari pokok perkara mencakup perdagangan, investasi, HAKI, perbankan, industry, dan keuangan
  6. Pendaftaran perkara di depan forum arbitrase
  7. Hukum-hukum yang terkait proses arbitrase seperti governing law, curial law dan lex arbitry
  8. Beracara di depan forum arbitrase
  9. Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
  10. Upaya perlawanan terhadap putusan arbitrase meliputi permohonan koreksi, permohonan penambahan dan pengurangan, permohonan pengabaian putusan, pembatalan putusan, atau permohonan penolakan putusan arbitrase
  11. Arbitrase berdimensi public dalam sengketa investasi
  12. Imunitas kedaulatan Negara mencakup adjudicative immunity dan enforcement immunity
  13. Imunitas aset negara
  14. Perkembangan-perkembangan termutakhir dalam hukum arbitrase komersial
  15. Studi kasus hukum arbitrase komersial

 

Sasaran Pelatihan

Pelatihan ini sangat tepat bagi mereka yang ada di posisi divisi hukum di berbagai perusahaan baik perusahaan swasta nasional maupun multinasional, BUMN, BUMD, para pengacara, maupun kalangan akademisi

 

Waktu Dan Tempat

  • 09 – 10 September 2013
  • 16 – 17 September 2012
  • 23 – 24September 2013
  • 30 September – 01 oktober 2013
  • 07 – 08 Oktober 2013
  • 16 – 17 Oktober 2013
  • 21 – 22 Oktober 2013
  • 28 – 29 Oktober 2013
  • 06 – 07November 2013
  • 11 – 12 November 2013
  • 18 – 19 November 2013
  • 25 – 26 November 2013
  • 02 – 03 Desember 2013
  • 09 – 10 Desember 2013
  • 16 – 17Desember 2013
  • 23 – 24 Desember 2013
  • 30 – 31 Desember 2013

 

Instruktur

Dr. Sefriani,SH,MH dan Tim

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment