Training Manajemen
By September 17, 20120 Comments Read More →

ARBITRASE SYARIAH DI INDONESIA

ARBITRASE SYARIAH DI INDONESIA
Hotel UNY Yogyakarta | Senin – Rabu , 10 – 12 Desember  2012 | Rp. 7.500.000 per peserta

 

 

ABSTRACK

Arbitrase yang selama ini dipahami sebagai suatu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan (R. Subekti) atau satu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran-saluran biasa (Sudargo Gautama), saat ini telah mengemuka pula satu cara / pendekatan penyelesaian sengketa secara resmi yang disebut “Arbitrase Syariah”. Di Indonesia, lembaganya disebut Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Menurut Dr. Abdul Karim Zaidan, “Arbitrase Syari’ah” yaitu penunjukkan secara sukarela dari dua orang yang bersengketa akan seseorang yang mereka percaya untuk menyelesaikan sengketa, sedang menurut Satria Effendi M. Zen, Arbitrase Syariah dapat dipahami sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih / ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa antara mereka dan dua belah pihak akan menaati penyelesaian oleh hakam/para hakam yang mereka tunjuk itu.

OUTLINE

  1. Ketentuan Fikih Arbitrase
  2. Dalil Nash Tahkim, Tradisi Sahabat
  3. Ruang Lingkup Kewenangan Hakam (Arbiter)
  4. Contoh Fatwa-fatwa MUI tentang Arbitrase
  5. Badan Arbitrase Syariah Nasional (“Basyarnas”)
  6. Yurisdiksi Basyarnas
  7. Penunjukkan Arbiter atau Arbiter Majelis
  8. Keberatan terhadap Arbiter
  9. Persidangan di Basyarnas
  10. SEMA No. 8 Tahun 2008
  11. Penyelesaian Sengketa, Konsep denda dan ganti rugi
  12. Konsep jaminan dan wakalah
  13. Alternatif penyelesaian sengketa atas penerbitan efek syariah

PARTICIPANT

Divisi/Departemen Hukum Perusahaan/Instansi Pemerintah; Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, Mahasiswa, Umum, Investor dan Calon Investor.

INSTRUCTOR

Dr.  Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Pakar bidang  Civil Procedure, International Civil Law, Research Methodology,   aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan terkait dengan aspek legal pada bidang bisnis, perbankan, dan ketenagakerjaan. Anggota Indonesian Advocate Congress. Ketua Jurusan Ilmu Hukum UMY Yogyakarta.

TIME AND VENUE

  • Hotel UNY Yogyakarta
  • Senin – Rabu , 10 – 12 Desember  2012
  • 08.00  – 16.00 WIB

TUTION FEE

Biaya Rp. 7.500.000 per peserta (Non Residential)

FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment