Training Manajemen
By December 7, 20090 Comments Read More →

UU NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN : IMPLIKASINYA BAGI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL DI INDONESIA (PASTI JALAN)

Seminar 1 Hari

UU NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN: IMPLIKASINYA BAGI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL DI INDONESIA

Hotel in Jakarta*, December 14th , 2009 | Rp 1.750.000,-

Pengantar

Disahkan dan diundangkannya UU No. 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 32 Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 71 Tahun 2009 tanggal 9 Oktober 2009, akan membawa banyak perubahan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia. Baik bagi Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi, yang dikelola oleh swasta maupun oleh Pemerintah. Untuk itu semua pihak terkait perlu memahami dan mencermati arah kebijakan Pemerintah serta ketentuan hukum yang berlaku terkait pendidikan formal di Indonesia.

Seminar ini akan memberikan pembekalan kepada peserta tentang berbagai aspek dari Badan Hukum Pendidikan baik bagi Lembaga Pendidikan yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan. Seminar akan menghadirkan salah satu tokoh yang berperan penting dalam pembuatan UU ini dan para pejabat Pemerintah yang berkompeten di bidangnya sehingga materi yang disajikan akan memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada para peserta.

Jadwal Penyelenggaraan Seminar

Hari/Tanggal      : Senin, 14 Desember 2009

Jam                  :  08.00 – 17.00 WIB

Tempat             :  Hotel di Jakarta (*)

Nara Sumber, Materi Seminar serta Susunan Acara :

08.00 – 08.30    :  Registrasi Peserta

08.30 – 10.30    :

  • Materi         : UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (*)
  • Pembicara   : Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M

10.30 – 10.45    : Coffee Break

10.45 – 12.30    :

  • Materi         : Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan yang MenyelenggarakanPendidikan Dasar dan/atau Menengah dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Dasar dan/atau Menengah sebagai Badan Hukum Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 71 Tahun 2009)
  • Pembicara :    Bapak Muslikh, SH.

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan
Bantuan Hukum I, Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal,
Departemen Pendidikan Nasional RI

12.30 – 13.30    :  Lunch Break

13.30 – 15.15    :

  • Materi         :  Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 32 Tahun 2009)
  • Pembicara   :  Bapak Drs. Bambang Sarengat

Kepala Sub Direktorat Organisasi Perguruan Tinggi, Direktorat
Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen
Pendidikan Nasional RI

15.15 – 15.30    :  Coffee Break

15.30 – 17.00    :

  • Materi         :  Implikasi UU BHP terhadap Yayasan dan Lembaga Pendidikan FormalLainya di Indonesia (*)
  • Pembicara   :  Bapak Nur Ali

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI (*)

17.00                :  Penutup

(*) Dalam konfirmasi

Fokus Audience :

  • pemilik, pengelola, penyelenggara, biro kelembagaan pendidikan;
  • badan dan instansi yang terkait dalam bidang pendidikan;
  • praktisi/profesional terkait;
  • praktisi pendidikan dan pemerhati pendidikan;
  • umum.

Biaya Registrasi

  • Rp 1.250.000,- (Registration 3 person/more; Payment before Dec 7th ,2009)
  • Rp 1.500.000,- (Reg before Nov 30th , 2009; Payment before Dec 7th ,2009)
  • Rp 1.750.000,- (Full Fare)

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment