UU KETENAGAKERJAAN PKWT / PKWTT , PHK dan Outsourcing
UU KETENAGAKERJAAN PKWT/PKWTT , PHK dan Outsourcing
Novotel Hotel Gajahmada, Jakarta | 2 – 3 Desember 2013 | Rp. 4.000.000
Training Description :
Paparan mendalam Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam hal Hubungan Kerja , Pemutusan Hubungan Kerja dan Outsourcing.
Outline :
- Overview Hukum Ketenagerjaan ( UU No.13/2003)
- Hubungan Kerja : PKWT & PKWTT
- Outsourcing
- PHK
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Peraturan Kerja Bersama ( PKB)
RUNDOWN WORKSHOP UU KETENAGAKERJAAN |
09:30 – 12:00 – Bapak Drs. Wahyu Widodo MM Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
- Bagaimana mengatasi masalah pengupahan terhadap buruh yang melakukan demo bila dilihat dari UU Ketenagerjaan ,UMP,UMR dan alih daya ?
- Tindakan Tegas yang bagaimana yang semestinya diambil oleh pemerintah terhadap pelaku demo Yang anarkis ? ?
- Bagaimana mekanisme perhitungan upah dan perhitungan jaminan sosial tenaga kerja bagi buruh dan alih daya ?
12:30 – 14:30 – Bapak Muhammad Rusdi, Sekjend Serikat Pekerja Indonesia
- Apa benar Serikat Pekerja selalu menjadi kambing hitam setiap demo yang terjadi ?
- Bagaimana mensikapi tuduhan tersebut ?
- Apakah kewajiban Serikat Pekerja dalam Suatu perusahaan ?
- Apakah Payung Serikat Pekerja diatur dalam Undang – undang Ketenagakerjaan ?
RUNDOWN WORKSHOP UU KETENAGAKERJAAN
09:30 – 12:00 – Bapak Umar Kasim, bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Penyelesaian yang bagaimanayang harus dilakukan pemerintah menghadapi demo buruh? Merevisi UU ketenagakerjaan atau membuat Undang-undang terbaru sebagai paying hukum yang merangkul kepentingan semua pihak antara buruh, pengusaha dan pemerintah demi kepastian hukum dan usaha.
- bagaimana cara perusahaan mengatasi serikat pekerja? Karena serikat pekerja adalah melindungi hak-hak buruh dalam bekerja
12:30 – 14:30 – Bapak Sahar Sinurat SH.MA, Direktur Pencegahan Penyelesaian Hubungan Indistrial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Apa yang menjadi pokok permasalahan konflik antara buruh dan pengusaha yang selalu berujung anarkis?
- Mencegah setiap konflik yang terjadi antara buruh dengan perusahaan? Dalam hal apa saja konflik bias terjadi?
- Bagaimana cara menyelesaikan konflik itu sendiri?
- Regulasi dan implementasi UU no 13 tahun 2003 bila dihubungkan dengan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI bila melihat aksi demo yang berujung anarkis
Participants Get :
- Handout/ Module/Hard Copy
- Hand Out Soft Copy
- Foto Sesi
- 2 x Lunch , 4 x Coffee Break
- Sertifikat
- Souvenir
Fasilitator
- REYTMAN ARUAN, Kasubag Hukum DEPNAKERTRANS
- UMAR KASIM, Kabag Konsultasi Hukum DEPNAKERTRANS